JBR – HADIR Bantah Bawaslu Hentikan Kampanye di SGO Klofkamp

banner 120x600

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Pasangan Calon Wali Kota Jayapura nomor urut 2, Jhony Banua Rouw – HM Darwis Massi atau yang biasa disebut JBR – HADIR membantah keras bahwa kampanye yang digelar di Gedung SGO Dinas Pemuda dan Olahraga, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Senin, pada Senin, 19 November 2024, dihentikan Bawaslu Kota Jayapura.

Calon Wakil Wali Kota Jayapura HM Darwis Massi menegaskan setiap kegiatan kampanye JBR – HADIR pasti sudah mengantongi ijin.

“Saya mau sampaikan bahwa setiap kami membuat kegiatan kampanye, pasti sudah ada ijin resminya dan kami sudah kantongi ijin resminya,” tegas Darwis Massi., Selasa, 20 November 2024.

Bahkan, ungkap Darwis Massi, setiap kegiatan kampanye JBR – HADIR, pihaknya selalu mengikuti prosedur dan aturan.

Tak hanya itu, lanjut Darwis Massi, pihaknya juga sudah membuat surat permohonan untuk pemakaian aula SGO yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Papua tertanggal 15 November 2024.

Laku, pada 16 November 2024, pihaknya pun mendapatkan surat balasan dari Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Papua, perihal pemberian ijin pengunaan Aula SGO di Klofkamp tersebut.

Dan, surat balasan tersebut ditandatangani langsung oleh Plt Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda Provinsi Papua, Sonya Monim.

“Jadi, kami pun tidak pakai gratis aula itu, tetapi ada biaya sebesar Rp 7 juta,” jelasnya.

Setelah itu, JBR – HADIR juga membuat surat ijin keramaian ke Polres Jayapura Kota, dengan tembusan KPU dan Bawaslu Kota Jayapura.

“Jadi, dari sisi legalitas kami sudah tempuh dan semuanya melewati prosedur yang baik,” ujarnya.

Dijelaskan, jika kegiatan kampanye di Gedung SGO Klofkamp itu berjalan aman dan lancar, hingga selesai tanpa ada keributan, apalagi dibubarkan secara paksa oleh Bawaslu Kota Jayapura, seperti yang diberitakan di beberapa media.

“Jadi, sangat tidak benar kalau ada yang mengatakan kegiatan kampanye JBR – HADIR itu dihentikan atau dibubarkan paksa oleh Bawaslu seperti apa yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kota Jayapura di sejumlah media masa,” tegas Darwis Massi.

“Tidak ada Bawaslu yang datang bubarkan paksa kegiatan kampanye kami itu. Sehingga apa yang diberitakan itu sangat merugikan kami Paslon JBR – HADIR. Ini pembohongan publik,” sambungnya.

Untuk itu, Darwis Massi kembali tekankan bahwa acara kampanye JBR – HADIR itu telah berlangsung sukses hingga selesai dan tidak ada perintah dari Bawaslu untuk membubarkan kegiatan kampanye tersebut.

“Jadi, kalau Bawaslu sampaikan bahwa giat kampanye kami dihentikan, maka Bawaslu ini orangnya tidak netral juga. Secara psikologi, kami dirugikan dengan pemberitaan ini,” pungkasnya. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *