JAYAPURA, Papuaterkini.com – Terkait laporan dugaan pelanggaran pemilu oleh tim hukum paslon Wali Kota Jayapura Abisai Rollo – H Rustan Saru dan paslon nomor 3 Boy Markus Dawir – Dipo Wibowo terhadap paslon nomor urut 2 Jhony Banua Rouw – H Darwis Massi ke Bawaslu Kota Jayapura ditanggapi salah satu tim pemenangan JBR – HADIR, Weynand B Watory.
Weynand Watory menilai dalam pesta demokrasi pemilihan kepala daerah, lapor melapor itu sudah menjadi hal yang lumrah.
“Pada debat terakhir itu, para paslon menyampaikan program – programnya untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat Kota Jayapura, tentu hal – hal sifatnya mendesak,” kata Weynand Watory, Selasa, 19 November 2024. ).
Dikatakan, untuk menjawab kebutuhan masyarakat itu, butuh pemimpin yang mempunyai jaringan luas yang bisa melobi ke tingkat pusat untuk ketersediaan dana atau program yang bisa dibawa ke daerah.
Lebih lanjut, hal itu sudah dilakukan Jhony Banua Rouw (JBR) sewaktu masih menjadi anggota DPR Papua, dimana JBR berjuang untuk membantu masyarakat di Kota Jayapura berupa bantuan rehab rumah.
“Jadi, program rehab rumah itu, sudah dilakukan jauh sebelum beliau mencalonkan diri sebagai Walikota Jayapura. Pertanyaannya dimana letak kesalahannya? Jika beliau (JBR) membantu masyarakat,” tegas Weynand Watory.
Dikatakan, jika menurut Paslon lain apa yang diperjuangkan JBR itu adalah sesuatu yang keliru, justru Weynand Watory mempertanyakan kenapa tidak dipersoalkan saat debat pertama dan kedua.
Namun demikian, Weynand Watory melihat jika ada yang kreatif dan ada yang tidak kreatif, kemudian JBR justru dilaporkan.
“Bagi saya masalah ini tidak usah dipersoalkan, buktinya masyarakat senang dengan apa yang sudah dibuat oleh JBR,” tandasnya.
Ia berharap Bawaslu Kota Jayapura, jeli melihat masalah yang ada. Jangan mengambil keputusan memihak ke paslon lain. (bat)