Opini  

Kasus Dugaan Dokumen Palsu, Apakah BTM – YB Bisa Didiskualifikasi KPU Papua Sebagai Peserta Pemilu? 

Marinus Mesak Young.
banner 120x600

Oleh
*Marianus Yaung
Warga Kota Jayapura

Beberapa tokoh masyarakat dan tokoh Gereja, bertanya kepada saya tentang kasus ini dan nasib pasangan calon BTM – YB ke depannya. Saya jawab dengan tulisan ini.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Fakfak, pada hari Senin, 11 November 2024, telah mengeluarkan putusan KPU untuk mendiskualifikasikan atau membatalkan pasangan petahana yakni pasangan calon Untung Tamsil (UT) dan Yohana Hindom (YH), sebagai peserta Pemilu kepala daerah Kabupaten Fakfak, tahun 2024.

Alasan KPU Fakfak membatalkan keikutsertaan pasangan calon UT – YH dalam tahapan pemilu, karena berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Fakfak, pasangan calon tersebut melakukan pemalsuan dokumen persyaratan administrasi pada tahapan seleksi administrasi pendaftaran pasangan calon sebagai peserta Pemilu.

Keputusan  KPU Fakfak bisa berpotensi terulang kembali dalam Pilkada Gubernur Papua. KPU Provinsi Papua berpotensi 𝗺𝗲𝗻𝗴𝗲𝗹𝘂𝗮𝗿𝗸𝗮𝗻 𝗽𝘂𝘁𝘂𝘀𝗮𝗻 𝗽𝗹𝗲𝗻𝗼 𝗞𝗣𝗨 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗺𝗲𝗺𝗯𝗮𝘁𝗮𝗹𝗸𝗮𝗻 𝗽𝗮𝘀𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗰𝗮𝗹𝗼𝗻 𝗕𝗲𝗻𝗵𝘂𝗿 𝗧𝗼𝗺𝗺𝘆 𝗠𝗮𝗻𝗼 (𝗕𝗧𝗠) – 𝗬𝗲𝗿𝗺𝗶𝗮𝘀 𝗕𝗶𝘀𝗮𝘆 (𝗬𝗕) 𝘀𝗲𝗯𝗮𝗴𝗮𝗶 𝗽𝗲𝘀𝗲𝗿𝘁𝗮 𝗣𝗲𝗺𝗶𝗹𝘂 𝗸𝗲𝗽𝗮𝗹𝗮 𝗱𝗮𝗲𝗿𝗮𝗵, 𝗝𝗜𝗞𝗔 𝗮𝗱𝗮 𝗿𝗲𝗸𝗼𝗺𝗲𝗻𝗱𝗮𝘀𝗶 𝗕𝗮𝘄𝗮𝘀𝗹𝘂 𝗣𝗿𝗼𝘃𝗶𝗻𝘀𝗶 𝗣𝗮𝗽𝘂𝗮.

KPU Papua akan bertindak berdasarkan rekomendasi Bawaslu. Karena Bawaslu Papua adalah “Pengadilan Utama” yang berwenang mengeluarkan putusan hukum dan merekomendasikan pembatalan pasangan calon sebagai peserta Pemilu. Sepanjang kasus – kasus hukum yang dilaporkan tersebut, adalah kasus – kasus 𝘁𝗶𝗻𝗱𝗮𝗸 𝗽𝗶𝗱𝗮𝗻𝗮 𝗸𝗵𝘂𝘀𝘂𝘀 (𝗹𝗲𝘅 𝘀𝗽𝗲𝗰𝗶𝗮𝗹𝗶𝘀𝘁) Pemilu kepala daerah.

Apabila Bawaslu Papua melakukan investigasi dan penyelidikan dan ditemukan alat bukti kuat bahwa kasus tersebut sudah masuk kategori 𝘁𝗶𝗻𝗱𝗮𝗸 𝗽𝗶𝗱𝗮𝗻𝗮 𝘂𝗺𝘂𝗺 (𝗹𝗲𝘅 𝗱𝗲𝗿𝗼𝗴𝗮𝘁), maka Bawaslu akan mengeluarkan putusan dan merekomendasikan kasus tersebut untuk diselidiki dan dilidik oleh Gakkumdu atau aparat kepolisian, sebelum Bawaslu keluarkan rekomendasi ke KPU Papua.

Kasus dugaan pemalsuan dokumen syarat administrasi pendaftaran pasangan calon, yang dilakukan oleh Yermias Bisay (YB), calon Wakil Gubernur dari Benhur Tommy Mano (BTM), seperti yang sudah dilaporkan oleh Samuel F. Jenggu kepada aparat penegakkan hukum, masih belum ditindak lanjuti oleh Bawaslu Papua.

Bawaslu Papua masih menjadikan putusan  PTTUN Manado, Sulawesi Utara, sebagai dasar hukum bahwa kasus pemalsuan dokumen YB belum terbukti kebenarannya dan masih sebatas dugaan tindak pidana khusus pemilu.

Tetapi nanti ketika pegawai atau hakim Pengadilan Negeri Jayapura, yang sudah dipanggil dua kali oleh para penyidik untuk datang memberikan keterangan dan mereka bisa hadir dan memberikan keterangan tentang surat keterangan bebas pidana dari Pengadilan Negeri milik Samuel Jenggu, maka kemungkinan besar kasus ini akan menjadi kasus tindak pidana umum khusus.

Kalau kasus ini sudah masuk kategori tindak pidana hukum khusus, maka ketika nanti misalnya Yermias Bisay ditetapkan tersangka oleh aparat penyidik Gakkumdu, maka dengan status tersangka tersebut, Bawaslu Papua bisa mengeluarkan putusan dan rekomendasi kepada KPU Provinsi Papua.

Rekomendasi Bawaslu Papua kepada KPU Provinsi Papua, kemungkinan bisa dua putusan rekomendasi. Pertama, mengabaikan status tersangka YB dan proses tahapan pemilu tetap berjalan dengan dua peserta pasangan calon Pilkada. 𝗞𝗲𝗱𝘂𝗮, 𝗺𝗲𝗻𝗱𝘂𝗸𝘂𝗻𝗴 𝘀𝘁𝗮𝘁𝘂𝘀 𝘁𝗲𝗿𝘀𝗮𝗻𝗴𝗸𝗮 𝗬𝗕 dan 𝗺𝗲𝗻𝗱𝗶𝘀𝗸𝘂𝗮𝗹𝗶𝗳𝗶𝗸𝗮𝗻 atau 𝗺𝗲𝗺𝗯𝗮𝘁𝗮𝗹𝗸𝗮𝗻 𝗕𝗧𝗠 – 𝗬𝗕 𝘀𝗲𝗯𝗮𝗴𝗮𝗶 𝗽𝗲𝘀𝗲𝗿𝘁𝗮 𝗽𝗲𝗺𝗶𝗹𝘂 𝗸𝗲𝗽𝗮𝗹𝗮 𝗱𝗮𝗲𝗿𝗮𝗵 𝗣𝗿𝗼𝘃𝗶𝗻𝘀𝗶 𝗣𝗮𝗽𝘂𝗮.

Bawaslu Papua sudah pasti akan membuat suatu kesimpulan dan mengambil keputusan jika Yermias Bisay (YB) terbukti secara sah memalsukan dokumen pendaftaran dan ditetapkan tersangka oleh aparta penegakkan hukum.

Kita semua harus menunggu proses penyelidikan dan penyidikan yang sedang berlanggsung terhadap laporan Samuel Jenggu. Kita semua berharap kertas suara yang nanti kita coblos tanggal 27 November 2014 itu, ada gambar kedua pasangan calon peserta Pilkada. Yakni pasangan calon BTM – YB dan pasangan calon MDF – AR.

Tetapi kalau Bawaslu Papua mengeluarkan 𝗿𝗲𝗸𝗼𝗺𝗲𝗻𝗱𝗮𝘀𝗶 𝗺𝗲𝗻𝗱𝘂𝗸𝘂𝗻𝗴 𝘀𝘁𝗮𝘁𝘂𝘀 𝘁𝗲𝗿𝘀𝗮𝗻𝗴𝗸𝗮 𝗬𝗕 dan 𝗺𝗲𝗺𝗯𝗮𝘁𝗮𝗹𝗸𝗮𝗻 𝗽𝗮𝘀𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗰𝗮𝗹𝗼𝗻 𝗕𝗧𝗠 – 𝗬𝗕 𝘀𝗲𝗯𝗮𝗴𝗮𝗶 𝗽𝗲𝗿𝘀𝗲𝗿𝘁𝗮 𝗽𝗲𝗺𝗶𝗹𝘂 𝗸𝗲𝗽𝗮𝗹𝗮 𝗱𝗮𝗲𝗿𝗮𝗵 𝗣𝗿𝗼𝘃𝗶𝗻𝘀𝗶 𝗣𝗮𝗽𝘂𝗮, kita semua harus bisa berbesar hati menerima rekomendasi Bawaslu dan putusan KPU Provinsi Papua tersebut.

𝗞𝗶𝘁𝗮 𝘀𝗲𝗺𝘂𝗮 𝗵𝗮𝗿𝘂𝘀 𝗯𝗶𝘀𝗮 𝗺𝗲𝗻𝗷𝗲𝗺𝗽𝘂𝘁 𝘁𝗮𝗸𝗱𝗶𝗿 𝗽𝗮𝘀𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗠𝗗𝗙 – 𝗔𝗥 𝗺𝗲𝗹𝗮𝘄𝗮𝗻 𝗸𝗼𝘁𝗮𝗸 𝗸𝗼𝘀𝗼𝗻𝗴 tanggal 27 November 2024. Bola panas kontestasi politik kekuasaan ini sekarang berada di tangan Bawaslu Papua dan KPU Provinsi Papua.

Mari kita berharap tidak ada hati yang luka dan kecewa. Tidak ada harapan yang tak kunjung tiba. Dan tidak ada yang namanya 𝗿𝘂𝗴𝗶 𝗯𝗮𝗻𝗱𝗮𝗿 karena uang hangus terbakar sia – sia membiaya para pendukung dan simpatisan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *