Tersandung Kasus Hukum, KPU Biak Numfor Tegaskan Pencalonan Herry Naap Tidak Bisa Dibatalkan

Ketiga paslon Bupati Biak Numfor.
banner 120x600

BIAK, Papuaterkini.com – Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor Joey N. Lawalatta menegaskan, proses hukum terhadap calon Bupati Biak Numfor, Herry Ario Naap (HAN) terkait laporan dugaan terjadinya pelecehan seksual terhadap seorang pria (pemuda) beberapa waktu lalu, tidak mempengaruhi statusnya sebagai peserta atau Calon Kepala Daerah Kabupaten Biak Numfor periode 2025 – 2030.

Sebab, ujar Joey, sesuai aturan UU Nomor 10 Tahun 2016 maupun PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang dirubah menjadi PKPU Nomor 10 Tahun 2024, dimana azas praduga tak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang inkrah dalam persoalan ini, tetap akan menjadi perhatian serius bagi setiap calon kepala daerah yang tersandung persoalan hukum.

Ditegaskan, tidak ada perubahan peserta pasangan Calon Bupati/Calon Wakil Bupati pada Pilkada Biak Numfor tahun 2024. “Untuk itu, agenda dan tahapan yang sudah ada tetap berjalan, meskipun ada calon yang menjalani proses hukum,” tegasnya, Kamis, 22 November 2024. 

Menurutnya, sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, ada empat faktor yang menyebabkan pasangan calon dibatalkan atau gugur tidak dapat melanjutkan pencalonannya.

“Terkait dengan salah satu paslon di Pilkada Biak Numfor yang tersangkut masalah hukum, intinya kami dari KPU memastikan bahwa pencalonannya tidak dapat dibatalkan, tetap berjalan sebagaimana mestinya ada di UU Nomor 10 Tahun 2016 maupun PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang dirubah menjadi PKPU Nomor 10 Tahun 2024,” kata Joey

Dikatakan, ada empat syarat yang dapat membatalkan atau mendiskualifikasikan pasangan calon dalam hal pencalonan secara administrasi dan legal yakni, mengundurkan diri, meninggal dunia, terpidana dengan putusan pengadilan yang inkrah dan sudah tidak memenuhi syarat secara administrasi.

“Syarat yang keempat ini berdasarkan hasil kajian dan temuan dari Bawaslu, kemudian ditindaklanjuti oleh KPU,” tandanya.

Syarat ketiga, lanjut Joe, terpidana dengan putusan pengadilan yang inkrah, selama seseorang dalam pencalonannya pada pemilu atau Pilkada, yang belum ada keputusan pengadilan yang inkrah, maka pencalonnya masih tetap berlangsung sebagaimana mestinya.

“Kami menyatakan bahwa salah satu paslon yang tersangkut masalah hukum, masih tetap berproses pencalonannya di KPU sampai pada saat pencoblosan nanti pada tanggal 27 November 2024,” tandas Joey

Terkait dengan hal itu, maka Ketua KPU Biak Numfor menghimbau seluruh masyarakat khususnya pendukung paslon agar tetap tenang dan tidak terpengaruh dengan hal apapun karena pencalonan yang dilangsungkan dalam pilkada serentak tidak dipengaruhi oleh konsekuensi hukum yang sementara dijalani oleh personal atau individu manapun yang juga merupakan bagian dari peserta Pilkada 2024 di Kabupaten Biak Numfor.

“Kepada para pendukung tetap menjalankan tugas sebagaimana mestinya, tetap menjalankan hal-hal yang terkait dengan kepentingan paslon dalam masa kampanye ini dan juga hal-hal teknis yang terkait kepentingan-kepentingan paslon dan tim pemenangan karena semua masih tetap berlanjut tidak berakhir sampai di sini,” imbuhnya.

Sekedar diketahui, dalam proses hukum itu, tetap akan menganut asas praduga tak bersalah dan yang bisa mengatakan bersalah atau tidak menunggu putusan pengadilan. Putusan hakimpun masih bisa ada upaya banding hingga dinyatakan inkrah di tingkat kasasi.(un/bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *