BIAK, Papuaterkini.com – Sebanyak 13 kepala distrik dan 254 aparat kampung mengikuti sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan penyuluhan hukum serta kewajiban perpajakan bagi aparat pemerintahan kampung, di Gedung Serbaguna Tongkonan, Kamis 5 Desember 2024.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Biak Numfor, Drs I Putu Wiadnyana, MM mengatakan, sosialisasi ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang pencegahan tidak pidana korupsi dan penyuluhan hukum serta kewajiban pembayaran pajak untuk pengelolaan dana desa.
“Upaya-upaya pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa di setiap kampung penting dilakukan. Salah satunya melalui penyuluhan hukum terkait dengan tindak pidana korupsi,” katanya/
Sementara itu, Penjabat Bupati Kabupaten Biak Numfor Sofia Bonsapia, SH, MHum mengatakan, sosialisasi ini sangat penting dalam pengelolaan dana kampung sehingga dapat memberikan pemahaman kepada aparat kampung tentang tata kelola pengguna dana kampung.
“Melalui sosialisasi ini, saya berharap kepada seluruh aparat kampung agar dapat memahami tentang hak ataupun kewajibannya, salah satunya terkait dengan perpajakan,” kata Pj Bupati dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Staf Ahli I Bupati Biak Numfor, Fransisco Olla.
Ia berharap kepada seluruh pemerintah kampung agar tertib dan disiplin dalam mengelola keuangan kampung.
“Harapan saya, melalui sosialisasi ini pemerintah kampung semakin di siplin dalam pengelolaan keuangan, baik itu perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban, tidak hanya terkait dana desa tetap juga sumber keuangan lainnya,” imbuhnya.(un)