TIMIKA, Papuaterkini.com – Lima Kepala Suku yang terdiri dari kepala Suku Nduga, Dani, Damal, Moni dan Mee meminta kepada seluruh pihak agar menerima penetapan hasil suara oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika, di GOR Futsal SP 5 Timika, Papua Tengah, Senin, 9 Desember 2024.
Berdasarkan Form D Hasil Kabupaten yang telah ditetapkan dan disahkan oleh KPU Mimika itu, diketahui Paslon Johannes Rettob dan Emanuel Kemong (JOEL) memperoleh 77.818 suara, Paslon Maximus Tipagau dan Peggi P Pattipi (MP3) memperoleh 66.268 suara dan Paslon Alexander Omaleng dan Yusuf Rombe (AIYE) memperoleh 74.139 suara.
Dengan hasil yang telah ditetapkan oleh KPU Mimika maka pasangan calon Johannes Rettob dan Emanuel Kemong (JOEL) telah memenangkan kontestasi Pilkada Kabupaten Mimika.
Untuk itu, Lima Kepala Suku Besar di Mimika meminta semua pihak untuk mendukung bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Mimika untuk lima tahun kedepan sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan dengan baik agar dapat mengimplementasikan visi misi dan program kerja tanpa hambatan dan gangguan apapun.
“Pasangan calon yang keberatan dan merasa dirugikan dengan keputusan tersebut maka bisa menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan permohonan perselisihan hasil pilkada tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga semua pihak bisa mendapatkan kepastian hukum dari proses yang telah dilewati,” kata Kepala Suku Nduga, Elipanus Wesareak mewakili lima Kepala Suku Besar dalam pers conference pada Selasa, 10 Desember 2024.
Dikatakan, seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum sebagaimana telah diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 1 yang bunyinya ‘Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya’.
“Jadi, bagi pasangan calon yang merasa dirugikan, silahkan ajukan gugatan ke MK,” ujarnya.
Untuk itu, Elipanus mengimbau kepada semua pasangan calon Bupati Mimika yang merasa dirugikan agar jangan mengajak dan memprovokasi masyarakat untuk melakukan hal-hal yang diinginkan sehingga dapat mengganggu ketertiban umum dan merugikan masyarakat. Menurutnya, masing-masing pasangan calon dan tim pasangan calon yang telah berjuang harus memiliki hati yang besar untuk menerima keputusan dari KPUD Mimika.
Mewakili lima Kepala Suku besar, Elpianus mengapresiasi KPU Mimika dan Bawaslu Mimika yang telah melaksanakan tahapan sesuai dengan asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil (Luber Jurdil). Selain itu, Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Mimika yang telah berpartisipasi dalam pemilihan bupati dan wakil bupati mimika tahun 2024. (*/bat)