JAYAPURA, Papuaterkini.com – Diduga terjadi pelanggaran pada Pilkada Kabupaten Keerom secara Terstruktur, Sistmatis dan Masif alias TSM, dua paslon Bupati Keerom, masing-masing Paslon Nomor Urut 1 Petrus Solossa – Mustakim HR dan Paslon Nomor Urut 3 Kenius Kogoya – KH Nursalim Ar-Rozy mendesak Bawaslu Papua merekomendasikan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada seluruh TPS di Kabupaten Keerom.
Didesakan PSU itu disampaikan Calon Bupati Keerom Nomor Urut 3 Kenius Kogoya bersama tim dan Calon Wakil Bupati Keerom nomor urut 1 Mustakim HR ketika menyampaikan laporan ke Bawaslu Papua di Entrop, Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Senin, 3 Desember 2024.
Dalam laporan itu, mereka ditemui oleh Ketua Bawaslu Papua Hardin Halidin dan Komisioner KPU Papua, Amandus Situmorang.
“Intinya bahwa kita harap Pilkada Keerom bisa PSU. Kenapa PSU? karena sudah ada bukti-bukti pelanggaran yang kami anggap sudah memenuhi syarat unsur pelanggaran secara TSM,” kata Kenius Kogoya usai melaporkan dugaan pelanggaran ke Bawaslu Papua.
Pertama, jelas Kenius, menyangkut mobilisasi anak usia sekolah atau SMP untuk mencoblos yang jelas tidak diperbolehkan dan melanggar Undang-Undang.
Kedua, lanjut Kenius, oknum KPPS memerintahkan mencoblos lebih dari 1 kali, bahkan sampai 3 kali. “Baru yang menjaga TPS dimana? Kok bisa seenaknya KPPS memerintahkan orang mencoblos 2 sampai 3 kali. Dan video-video itu sudah kami laporkan,” tandasnya.
Selain itu, ketiga, ada indikasi pergantian pejabat yang luar biasa terjadi di Pemkab Keerom. “Aturannya 6 bulan sebelum penetapan calon tidak boleh ada pergantian pejabat. Tapi, sampai dengan hari ini, dengan semena-mena tanpa ada persetujuan Mendagri, seenaknya mengganti pejabat. Bahkan, hampir semua kepala kampung di Keerom itu Plt statusnya. Itu ada apa?,” ujarnya.
Keempat, imbuh Kenius, beredarnya rekaman yang diduga suara dari unsur pimpinan Polres Keerom, diantaranya Kapolres, Wakapolres dan Kabag Ops.
“Rekaman itulah yang kami laporkan ke Bawaslu Papua, setelah kami laporkan ke Bawaslu Keerom, bersama dengan bukti-bukti lainnya. Artinya apa? Proses (pelanggaran) ini sudah terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif alias TSM, maka tuntutan kami tidak lain harus dilakukan PSU di Keerom,” tandasnya.
Untuk itu, pihaknya meminta Bawaslu bekerja secara profesional dan hal itu harus dilihat secara keseluruhan. Apalagi, masing-masing institusi itu kewenangannya diatur oleh undang-undang.
“Jadi, jangan dicampur aduk. Kalau disuruh mengawal, menjaga dan mengamankan, jangan jadi pemain. Aturannya jelas. Jangan justru menjadi tim sukses, itu tidak boleh,” tegasnya.
“Ini yang kami minta kepada penegak hukum terutama Kapolda Papua dan Kapolri untuk melihat. Jangan ada oknum-oknum yang justru merusak institusi Polri. Kami minta hal-hal begini harus ditegakkan dan proses demokrasi ini harus dikawal bersama agar jurdil, tidak boleh ada oknum yang sengaja mengerahkan anggotanya untuk mendukung salah satu paslon. Ini yang tidak adil,” sambungnya.
Untuk itu, Kenius Kogoya mendesak Bawaslu mengeluarkan rekomendasi bahwa Pilkada Keerom harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Tim Pemenangan Paslon Bupati Keerom nomor urut 1 Petrus Solossa – Mustakim, Ibrahim Seserai juga menyampaikan keberatannya ke Bawaslu Papua atas sejumlah pelanggaran yang terindikasi dilakukan secara TSM.
“Pertama, terkait laporan kami di Bawaslu Keerom, kami rasa tidak diselesaikan dengan baik. Kami sangat kecewa dengan kinerja Bawaslu Keerom, sehingga kami melapor ke Bawaslu Papua untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Kedua, terkait dengan beredar rekaman yang diduga suara Kapolres Keerom yang memerintahkan jajaran anggotanya untuk memenangkan salah satu paslon di Pilkada Keerom, sehingga merugikan paslon Petrus Solossa – Mustakim tidak terima hal itu.
“Oleh karena itu, kami minta Bawaslu, Kapolda, Kapolri dan bila perlu pak Presiden untuk dapat menindaklanjuti hal ini,” ujarnya.
Yang jelas, imbuhnya, pihaknya berharap Bawaslu dapat menindaklanjuti laporan kecurangan Pilkada Keerom yang diduga dilakukan secara TSM untuk ditindaklanjuti dengan baik.
Tim Paslon Petrus Solossa – Mustakim menyerahkan sejumlah barang bukti, diantaranya screenshot barang bukti, rekaman yang diduga suara pembicaraan dari Kapolres Keerom yang mengajak memenangkan paslon tertentu. (bat)