JAYAPURA, Papuaterkini.com – Sejumlah tokoh di Kabupaten Mamberamo Raya meminta ketiga pasangan calon Bupati Mamberamo Raya masing-masing paslon nomor urut 2, Matius Fuyeri – Dius Enumbi, paslon nomor urut 3 Everd Mudumi – Mada Marlince Rumakewi dan paslon nomor urut 4 Alfon Sesa – Yakobus Britay untuk menerima hasil Pilkada pada 27 November 2024.
Bahkan, sejumlah Tokoh Kabupaten Mamberamo Raya itu berharap ketiga paslon mencabut gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satu Kepala Suku Wilayah Dapil II Mamberamo Hulu Mathius Wauw mengatakan, jika Pilkada 2024 sudah selesai dan cita-cita para pendiri Kabupaten Mamberamo Raya untuk anak negeri sendiri pimpin anak negeri sudah terwujud dan masyarakat dari air menetes sampai ombak pecah sudah mendukung.
“Kami kemarin pilih kembali anak asli Mamberamo Raya untuk memimpin negeri ini. Maka kami mau rebut hak kesulungan yang diperjuangkan orang tua dari nol, anak-anak waktu itu masih dibangku kuliah, termasuk Roby Rumansara, Yotam Bilasi, Daud Bilasi yang masih kuliah saat para pendiri memperjuangkan kabupaten ini, belum ada yang jadi sarjana saat itu,” katanya dalam pers conference di Abepura, Minggu, 22 Desember 2024.
Bahkan, ujar Mathius Wouw, masyarakat sudah mengambil hak kesulungan pada Pilkada 2024 dengan memilih anak asli Mamberamo Raya, Roby Rumansara – Kevin Totouw yang menang mutlak.
Ia mengaku tidak mengerti dengan adanya oknum atau pihak-pihak yang tidak puas menggugat ke MK atas hasil Pilkada Mamberamo Raya yang sudah ditetapkan oleh KPU.
“Saya tidak mengerti dengan gugatan ini. Tolong di era Otsus, hak kesulungan kami dikembalikan kepada anak asli Mamberamo Raya yakni Roby Rumansara – Kevin Totouw sudah menang untuk memimpin rakyat Mamberamo Raya. Kenapa mau digugat lagi? Pertanyaan kami siapa yang menggugat? Itu yang menggugat calonnya orang Mamberamo Raya atau siapa?,” tandasnya.
“Kami sudah trauma dengan orang lain yang memimpin kami, karena rakyat Mamberamo Raya menderita luar biasa,” sambungnya.
Untuk itu, ia minta kepada MK untuk mendengar anak asli Mamberamo Raya yang sudah menang untuk mewujudkan anak negeri pimpin negeri, dengan segera dilantik.
“Tolong Roby Rumansara – Kevin Totouw segera dilantik untuk rakyat Mamberamo Raya, karena sudah saatnya orang Mamberamo pimpin orang Mamberamo Raya,” tegasnya.
Ia pun menyebut bahwa paslon Roby Rumansara – Kevin Totouw adalah bupati dan wakil bupati yang murni merupakan hasil pilihan rakyat Mamberamo Raya.
Senada disampaikan Tokoh Pemuda Mamberamo Raya, Roberth meminta KPU dan Bawaslu Mamberamo Raya untuk segera menindaklanjuti keputusan KPU yang telah menetapkan paslon Roby Rumansara – Kevin Totouw sebagai pemenang dalam Pilkada Mamberamo Raya.
Sebab, kata Roberth, masyarakat butuh proses pembangunan di Kabupaten Mamberamo Raya segera dilaksanakan.
“Kami minta KPU dan Bawaslu untuk segera menindaklanjuti atas putusan penetapan perolehan suara bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Mamberamo Raya, sehingga pelantikan sesuai jadwal nasional yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Ia berharap ketiga paslon bupati yang telah mengajukan gugatan ke MK untuk legowo menerima hasil putusan KPU Mamberamo Raya.
“Kami minta ketiga paslon untuk menerima hasil Pilkada Mamberamo Raya dan memberikan dukungan kepada paslon yang telah dinyatakan menang dalam Pilkada. Kami minta ketiga paslon yang telah mengajukan gugatan ke MK untuk mempertimbangkannya kembali seluruh aspek terutama dari sisi kekeluargaan dan kebersamaan kita di Kabupaten Mamberamo Raya dan bersatu memberikan dukungan kepada paslon yang telah ditetapkan KPU, karena kami bangga itu merupakan hasil murni pilihan rakyat Mamberamo Raya,” katanya.
“Kami minta ketiga paslon untuk menghentikan gugatan itu dan kembali bersama-sama membangun kabupaten ini ke depannya. Kami harap tidak ada kelompok yang menentang apa yang sudah ditetapkan oleh KPU,” pungkasnya.
Kepala Suku Batero, Berto Kawena menambahkan, jika perolehan suara paslon Roby Rumansara – Kevin Totouw merupakan murni suara dari masyarakat Mamberamo Raya.
“Jadi, saya tidak memaksakan orang tua saya dan khusus 6 TPS di Papasena kemarin, orang tua, kakak dan adek-adek sudah berikan kepada Roby Rumansara – Kevin Totouw. Saya ikut pilihan masyarakat,” katanya.
Apalagi, ujar Berto, Kevin Totouw merupakan anak asli Papasena dan Sikari.
“Silahkan kalau mau PSU. Tapi saya ingatkan jangan sampai suara di Papena dan Sikari akan menjadi 3.000, karena tidak akan terbagi lagi, karena rakyat mau Roby Rumansara – Kevin Totouw,” tandasnya.
Tokoh Intelektual Mamberamo Raya, Yotam Bilasi sepakat jika saatnya orang Mamberamo pimpin orang Mamberamo Raya.
“Hari ini, minta maaf jika rakyat Mamberamo Raya menginginkan dipimpin anak asli Mamberamo,” katanya.
Untuk itu, ia berharap ketiga paslon untuk berbesar hati atau legowo menerima hasil perolehan suara dalam Pilkada di Mamberamo Raya yang sudah ditetapkan oleh KPU.
“Ketiga paslon yang saat ini menggugat di MK, saya pikir bisa dihentikan saja. Jangan bikin susah rakyat Mamberamo, karena disana mereka tidak menikmati listrik 24 jam seperti di Kota Jayapura, apalagi jaringan telekomunikasi masih susah. Kami harap ketiga paslon stop menggugat ke MK, karena ini suara murni dari masyarakat Mamberamo Raya dan telah menang mutlak,” tandasnya.
Ia berharap proses berjalan lancar dan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Mamberamo Raya sesuai jadwal yang telah ditentukan agar rakyat segera menikmati pembangunan dan pelayanan pemerintahan.
“Kalau sudah kalah, akui kekalahanmu. Karena kau mendapatkan hasil (suara), itu sesuai dengan hasil kerja. Jadi, gugatan itu lebih baik dihentikan saja dan mari bersama-sama mendukung Roby Rumansara – Kevin Totouw untuk membangun daerah ini,” pungkasnya.
Salah satu tim sukses paslon bupati nomor urut 4 Alfon Sesa – Yakobus Britay, Charles menambahkan jika apapun yang terjadi di lapangan adalah suara rakyat yang harus dihormati semua paslon.
“Kami sebagai tim sukses khusus dari Dapil II, siap menerima hasil suara dari lapangan bahwa itu murni suara rakyat yang telah ditetapkan perolehan suara oleh KPU,” ujarnya.
Jika ada gugatan ke MK, Charles sebagai tim sukses salah satu paslon secara tegas menolak, karena gugatan itu dinilai tidak benar.
Tokoh Pemuda Distrik Mamberamo Hulu, Jhon Betom pun secara tegas meminta kepada tiga paslon untuk tidak melanjutkan gugatannya ke MK terhadap hasil Pilkada Kabupaten Mamberamo Raya.
“Apa yang terjadi di lapangan itu, itu merupakan suara murni yang diberikan rakyat Mamberamo Hulu. Apapun gugatan dari tiga paslon itu tidak benar. Mestinya legowo menerima hasil perolehan suara pada Pilkada 2024,” pungkasnya. (bat)