JAYAPURA, Papuaterkini.com – DPR Papua resmi mengumumkan unsur pimpinan DPR Papua masa jabatan 2024 – 2029 dalam rapat paripurna, Senin, 9 Desember 2024.
Sidang paripurna DPR Papua ini, dipimpin Ketua Sementara DPR Papua, Tan Wie Long dan Wakil Ketua DPR Papua, Herlin Beatrix Monim.
Keempat unsur pimpinan DPR Papua itu, diantaranya, Denny Henry Bonay, ST dari Partai Golkar sebagai Ketua DPR Papua, Herlin Beatrix Maryke Monim, SE, MM dari Partai NasDem sebagai Wakil Ketua DPR Papua, Mukry Mauritz Hamadi, SIP dari PDI Perjuangan sebagai Wakil Ketua DPR Papua dan H Supriyadi Laling dari PKS sebagai Wakil Ketua DPR Papua.
Ketua DPR Papua Sementara, Tan Wie Long dalam sambutannya mengatakan bahwa keanggotaan DPR Papua hasil Pemilihan Umum tahun 2024 telah melaksanakan pengucapan sumpah/janji pada tanggal 31 Oktober 2024.
Selanjutnya, untuk komposisi Pimpinan DPR Papua masa jabatan tahun 2024-2029 sesuai dengan ketentuan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang berbunyi:
Ayat (1) Pimpinan DPRD provinsi terdiri atas: a. 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua untuk DPRD provinsi yang beranggotakan 85 (delapan puluh lima) sampai dengan 100 (seratus) orang:
b. 1 (satu) orang ketua dan 3 (tiga) orang wakil ketua untuk DPRD provinsi yang beranggotakan 45 (empat puluh lima) sampai dengan 84 (delapan puluh empat) orang, c. 1 (satu) orang ketua dan 2 (dua) orang wakil ketua untuk DPRD provinsi yang beranggotakan 35 (tiga puluh lima) sampai dengan 44 (empat puluh empat) orang. Ayat (2) Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD provinsi.
“Sesuai dengan amanat Pasal 111 Undang-Undang 23 tersebut diatas, Pimpinan DPR Papua terdiri dari 1 (satu) orang ketua dan 3 (tiga) orang wakil ketua,” jelas Along, sapaan akrabnya.
Dikatakan, untuk proses selanjutnya tentang penetapan Pimpinan DPR Papua dilaksanakan sesuai dengan Penjelasan Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menjelaskan bahwa partai politik yang urutan perolehan kursinya terbanyak di DPRD provinsi dan berhak mengisi kursi pimpinan DPRD provinsi, melalui pimpinan partai politik setempat mengajukan anggota DPRD provinsi yang akan ditetapkan menjadi pimpinan DPRD provinsi kepada pimpinan sementara DPRD provinsi.
“Berdasarkan pengajuan tersebut, pimpinan sementara DPRD provinsi mengumumkan dalam rapat paripurna adanya usulan pimpinan partai politik tersebut untuk ditetapkan,” katanya.
Untuk itu, DPR Papua melaksanakan Rapat Paripurna Pengumuman Pimpinan DPR Papua masa jabatan tahun 2024-2029 sesuai dengan usulan dari masing-masing Partai Politik yang urutan perolehan kursinya terbanyak di DPR Papua.
Dikatakan, komposisi jumlah Pimpinan DPR Papua tersebut diatas mengalami penambahan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 32 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 106 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua, yang berbunyi “Anggota DPR Papua yang diangkat menduduki salah satu unsur Wakil Ketua DPR Papua”.
Namun demikian, ujar Along, mengingat Anggota DPR Papua yang diangkat masih dalam proses rekuitmen oleh Pansel, maka Rapat Paripurna Pengumuman Pimpinan DPR Papua ini, akan mengumumkan Pimpinan DPR Papua yang berasal dari Partai Politik.
Selanjutnya, Sekretaris DPR Papua Dr Juliana J Waromi membacakan Pengumuman Pimpinan DPR Papua tersebut.
“Demikian Pengumuman Pimpinan DPR Papua, untuk masa jabatan tahun 2024-2029. Nama-nama Pimpinan DPR Papua tersebut diatas, selanjutnya kita sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Papua untuk mendapatkan pengesahan sebagai Pimpinan DPR Papua masa jabatan tahun 2024-2029,” imbuhnya. (bat)