Hasil Seleksi Anggota DPR Papua Selatan Jalur  Pengangkatan Diprotes

Warga melakukan demo memprotes hasil seleksi calon Angota DPR Papua Selatan jalur pengangkatan di Kantor Kejaksaan Negeri Merauke, Jumat, 31 Januari 2025.
banner 120x600

MERAUKE, Papuaterkini.com – Sejumlah warga melakukan protes  dengan membentangkan famlet berisi tuntutan mereka  terkait hasil seleksi  calon Anggota DPR Papua Selatan yang dilakukan Panitia Seleksi  (Pansel).

Jumlah mereka sekitar 10 orang melakukan protes mereka menamakan kelompok tersebut sebagai Pengawal Administrasi Papua yang diketuai Thomas Tonggap melakukan aksi di Kantor Kejaksaan Negeri Merauke, Jumat, 31 Januari 2025.

Thomas Tonggap mengatakan, hasil kinerja Pansel DPR Provinsi Papua Selatan Jalur Pengangkatrtan itu, karena tidak sesuai dengan Pasal 106 UU Otsus.

“Terjadi mal administrasi di Papua Selatan dalam seleksi itu,” ujarnya.

Menurutnya, daerah lain misalnya mereka yang tidak lolos seleksi yang berasal dari Kabupaten Mappi, Asmat, Boven Digoel dan Mappi sehingga melaporkan hal tersebut ke Kejaksaan Negeri Merauke agar semua Pantia Seleksi (Pansel) yang diduga telah melakukan mal administrasi agar diproses.

Mereka menilai tahap tersebut tidak sesuai mekanisme serta juknis tata cara UU 106 karena telah meloloskan para calom yang tidak mendapatkan rekomendasi dari Lembaga Masyarakat (LMA).

Thomas beralasan Pansel hanya meloloskan para pengelola APBD, mereka meloloskan dua kabupaten,  padahal peserta tidak menggunakan SKCK, surat keterangan bebas Narkoba, Surat Rekomedasi LMA Mappi tidak mencalonkan anggota masyarakat asli. 

Hal yang sama juga dilakukan oleh Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Asmat tetapi diakomodir Pansel meloloskan peserta dari non OAP. Maka, ia menduga Pansel telah melalukan mal admistrasi  yang dilakukan Pansel.

“Atas kesepakatan tim Pengawal Mal Adminstrasi, karena merugikan Lembaga Masyarakat Adat, sehingga kami hadir di Kejaksaan Negeri Merauke,” imbuhnya.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Merauke, Willy Aster menilai aksi itu sangat wajar. Aster menilai seleksi calon anggota DPR Papua Selatan jalur pengangkatan oleh Panitia Seleksi  telah diambil dari semua wilayah adat asli Papua juga dan mereka telah bekerja keras untuk menyeleksi semua semua orang.

Dia mengakuinya, khusus Boven Digoel prosesnya telah selesai pertama kali dan ia telah mengikuti tahapan seluruhnya.

Aster mengatakan, ia terpilih di Boven Digoel sudah dalam tahap dan mengakui bahwa  anya sebagai anggota Pansel  dan telah sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Pemerintah, khususnya DPR Papua Selatan.

Aster menambahkan, Pansel yang dibentuk Provinsi Papua Selatan tersebut telah terbentuk Kesbangpol di setiap kabupaten baik Mappi, Asmat, Boven Digoel maupun Merauke telah diumumkan  sesuai PP 106 Otsus.

“Pansel sendiri berasal tokoh masyarakat, Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi Papua dan Kesbangpol Provinsi Papua,”  jelasnya.

Ditambahkan, pihak Kejaksaan Negeri Merauke bersikap menerima surat yang mereka serahkan sebagai perpanjangan tangan dari Kejaksaan Tinggi Papua.

Pihaknya menjelaskan bahwa mereka tidak punya wewenang membatalkan semua proses yang telah dilakukan  oleh Pansel DPR Papua Selatan Jalur  Pengangkatan tersebut,  tetapi pasti melaporkan ke pimpinan sebagai bahan kajian sesuai PP 106.

“Soal adanya dugaan mal administrasi, kejaksaan tidak berwenang menangani itu,” imbuhnya. (pit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *