Ketua dan Wakil Ketua DPR Papua Periode 2024 – 2029 Segera Dilantik

Suasana rapat Bamus DPR Papua yang dipimpin Ketua DPR Papua Sementara Tan Wie Long dan dihadiri Sekretaris DPR Papua, Dr Juliana J Waromi, SE, MSi, Senin, 6 Januari 2025.
banner 120x600

JAYAPURA, Papuaterkini.com – DPR Papua mengagendakan untuk melakukan pelantikan unsur Pimpinan DPR Papua periode 2024 – 2029 melalui rapat paripurna pada Selasa, 7 Januari 2025.

Hal ini disampaikan Ketua DPR Papua Sementara Tan Wie Long usai rapat Badan Musyawarah DPR Papua yang digelar di ruang Banggar DPR Papua, Senin, 6 Januari 2025.

“Jadi, hari ini DPR Papua melaksanakan rapat Bamus dengan agenda persiapan pelantikan pimpinan definitif. Tadi telah disepakati 4 pimpinan definitif itu akan dilantik Selasa, 7 Januari 2025 pukul 19.00 WIT,” kata Tan Wie Long kepada wartawan.

Diketahui, pimpinan definitif DPR Papua yang telah diumumkan dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu, diantaranya Denny Henry Bonay (Partai Golkar) sebagai Ketua DPR Papua, Herlin Beatrix Monim (Partai NasDem) sebagai Wakil Ketua DPR Papua, Mukri Hamadi (PDI Perjuangan) sebagai Wakil Ketua II DPR Papua dan Supriyadi Laling (PKS) sebagai Wakil Ketua III DPR Papua.

Selain itu, ujar Along, sapaan akrab Politisi Partai Golkar ini, dalam rapat Bamus itu membahas terkait alat kelengkapan dewan masih menunggu hasil penyusunan tata tertib DPR Papua yang saat ini sudah berada di Kementerian Dalam Negeri.

“Untuk itu, kami akan secepatnya melakukan koordinasi lagi dengan Kemendagri bersama ibu Sekwan,” ujarnya.

Untuk mengisi unsur pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD), Along mengatakan bisa terbuka atau tertutup, namun kembali kepada kesepakatan di fraksi.

“Apakah nanti diserahkan kepada masing-masing komisi untuk memilih pimpinan atau ada persetujuan atau kesepakatan antara pimpinan fraksi,” jelasnya.

Wakil Ketua DPR Papua Sementara Herlin Beatrix Monim menambahkan bahwa untuk unsur pimpinan AKD, sesuai aturan akan dipilih, dimana pimpinan fraksi mengusulkan semua anggota ke komisi dan terjadi pemilihan di dalam komisi masing-masing berdasarkan seluruh anggota yang diutus ke dalam komisi.

“Tetap kita berpegang pada mekanisme dan aturan dalam pemilihan unsur pimpinan komisi. Memang dasar hukumnya adalah tata tertib DPR Papua dan itu yang harus kita menunggu persetujuan dari Kemendagri, kita belum bisa memilih unsur pimpinan AKD jika tata tertib dewan belum disahkan,” imbuhnya.

Sementara itu, soal kursi pengangkatan, Along menambahkan jika masih menunggu hasil keputusan dari Pansel Tingkat Provinsi, setelah ada baru dikonsultasikan ke Gubernur untuk diserahkan ke Mendagri untuk di-SK-kan.

“Saat ini, sudah ada tahap fit and propertest di tingkat provinsi. Kita berharap secepatnya sudah ada hasilnya siapa-siapa keterwakilan Anggota DPR Papua jalur pengangkatan ini,” imbuhnya.(bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *