JAYAPURA, Papuaterkini.com – Perhimpunan Advokad Kebijakan dan Hak Azasi Manusia (PAK-HAM) Papua mencium adanya kejanggalan dalam seleksi calon Anggota DPR Papua periode 2024 – 2029 jalur pengangkatan.
“Sehubungan dengan Pengumuman Nomor : 6/ PANSEL-PP/PU/I/2025, tanggal 07 Januari 2025 tentang Hasil Seleksi Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Mekanisme
Pengangkatan Masa Jabatan 2024-2029, dengan ini kami mengajukan beberapa kejanggalan,” ungkap Direktur PAK-HAM Papua, Mathius Murib, Kamis, 9 Januari 2024.
Bahkan, Mathius mengungkapkan sejumlah dugaan adanya kejanggalan dalam seleksi itu, diantaranya, keluarga alm Ramses Ohee (Tokoh Merah Putih) tidak diakomodir dan dinyatakan tidak lolos, meskipun pihaknya telah menyampaikan kepada Pemprov Papua untuk diperhatikan.
“Seharusnya perjuangan beliau untuk kursi DPR Papua Mekanisme Pengangkatan ini kami pandang perlu mendapat Penghargaan dan Kebijakan Khusus atas hal ini,” katanya.
“Dari kondisi seperti ini, kami meragukan penghargaan pemerintah terhadap alm Ramses Ohee, sebagai pejuang PEPERA 1969 dan Ketua Barisan Merah Putih (Ketua BMP) untuk mempertahankan keutuhan NKRI di Tanah Papua,” sambungnya.
Untuk itu, PAK-HAM Papua akan melakukan gugatan hukum atas kebijakan dan peraturan yang tidak sesuai dengan kearifan lokal itu.
PAK-HAM Papua meminta kepada Pemerintah Provinsi Papua untuk memberikan klarifikasi dan pernyataan
terkait kontribusi alm Ramses Ohee bagi bangsa dan negara Indonesia.
Selain itu, lanjut Mathius Murib, ada beberapa calon masih aktif pengurus partai politik dan PNS aktif yang ikut dalam seleksi calon Anggota DPR Papua jalur pengangkatan itu.
Bahkan, di sejumlah daerah juga ada dugaan kejanggalan, seperti di Kabupaten Sarmi, pada 26 Desember 2024, kata Mathius Murib, dimana Ketua Pansel (Alberth Yoku) meminta Dewan adat Sarmi Bernard Cawem agar merekomendasi 3 nama, namun setelah pengumuman hasil seleksi ternyata 3 nama tersebut tidak diakomodir.
Begitupun di Kabupaten Kepulauan Yapen, Mathius Murib menyenbut ada indikasi terjadinya nepotisme dalam rekrutmen itu.
“Dari 10 nama yang diloloskan pansel, ada 6 calon
dari DAS Ampari, namun yang direkomendasi resmi hanya 3 nama yang disahkan oleh Kesbangpol Kepulauan Yapen dengan nama keluarga sama yaitu: Waromi, direkomendasi,” ujarnya.
Sementara itu, di Daerah Keerom, lanjut Mathius Murib menyebut, pansel tidak konsisten dengan aturan, hingga mengakibatkanDewan Adat Suku (DAS) menolak hasil seleksi berhubung sesuai aturan pansel, sudah dilakukan musyawarah untuk seleksi calon DPR Papua Jalur Pengangkatan OAP di rumah Adat yang dihadiri delegasi 11 distrik. Tahun 2023, calon sudah ditetapkan forum, namun digugurkan Pansel.
Dikatakan, jika merujuk aturan Pansel Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hubungan Keluarga sampai Derajat kedua (-/) dianggap lemah dan tidak berdasar karena itu perlu ditinjau kembali.
Di samping itu, Mathius Murib menilai Pansel melakukan tahapan seleksi yang tidak sesuai dengan Peraturan Pansel sendiri.
Untuk itu, Mathius Murib menyarankan agar Pansel dievaluasi dan mekanisme penerimaan Calon DPR Papua dialihkan langsung ke Dewan Adat untuk selanjutnya diteruskan kepada Gubernur Provinsi Papua
“Demikian beberapa kejanggalan yang kami pantau, semoga Pemerintah Provinsi Papua dapat meninjau Kembali proses seleksi pengisian keanggotaan DPR Papua mekanisme pengangkatan masa jabatan 2024-2029,” pungkasnya. (bat)