JAYAPURA, Papuaterkini.com – Rancangan Tata Tertib DPR Papua periode 2024 – 2029 akhirnya ditetapkan menjadi Tata Tertib DPR Papua periode 2024 – 2029 dalam rapat paripurna, Jumat, 24 Januari 2025, malam.
Dalam rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPR Papua Denny Henrry Bonai didampingi Wakil Ketua I DPR Papua Herlin Beatrix M Monim dan Wakil Ketua III DPR Papua H Supriadi Laling.
Dalam sambutannya, Ketua DPR Papua Denny Henrry Bonai mengatakan, rancangan peraturan DPR Papua tentang Tata Tertib ini telah dikonsultasikan dan difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri pada 3 Januari 2025.
Dikatakan, berdasarkan hal itu, DPR Papua melalui Panitia Khusus Penyusunan Tata Tertib telah melakukan penyesuaian dan perbaikan sehingga bisa ditetapkan dalam rapat paripurna.
Sebelum ditetapkan, Panitia Khusus Penyusunan Tata Tertib DPR Papua melaporkan hasil harmonisasi dan finalisasi pada rapat paripurna ini, yang disampaikan oleh pelapornya, Hermes Hein Ohee.
Selanjutnya, Ketua DPR Papua Denny Henrry Bonai menawarkan kepada semua anggota dewan apa menyetujui peraturan Tata Tertib DPR Papau menjadi peraturan DPR Papua, yang langsung disetujui oleh semua anggota DPR Papua.
Kemudian, Plh Sekretaris DPR Papua Suparji membacakan rancangan Keputusan DPR Papua tentang persetujuan dewan terhadap rancangan peraturan DPR Papua tentang Tata Tertib.
“Untuk selanjutnya saya tawarkan kepada sidang dewan yang terhormat apakah rancangan keputusan ini dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi keputusan dewan?,” kata Denny Bonai yang lansung disetujui seluruh angota DPR Papua.
Usai sidang, Ketua DPR Papua Denny Bonai kepada awak media mengatakan, setelah Tata Tertib DPR Papua disahkan, maka DPR Papua akan menyurat ke gubernur untuk diundangkan dalam lembaran daerah.
“Setelah Tatib ini diundangkan dalam lembaran daerah, maka Tatib ini menjadi dasar untuk pembentukan alat kelengkapan dewan, sehingga teman – teman di DPR bisa menjalankan tugas dan fungsinya, dengan masuk ke komisi-komisi agar dpaat melaksanakan tugas dalam melaksanakan pengawasan, legislasi dan penganggaran,” ujarnya.
Ia berharap dengan telah disahkan Tata Tertib DPR Papua dapat segera diundangkan dalam lembaran daerah, sehingga DPR Papua bisa segera membentuk Alat Kelengkapan Dewan.
“Saya berharap setelah nanti terbentuk alat kelengkapan dewan, mereka masing-masing ada di komisi-komisi, maka bisa langsung bekerja misalnya dengan koordinasi dengan SKPD yang merupakan mitranya, sehingga fungsi pengawasan ini bisa berjalan,” jelasnya.
Apalagi, imbuh Denny Bonai, banyak permasalahan dan tantangan ke depan ditengah turunnya fiskal daerah yang cukup signifikan, sehingga menjadi tugas berat ke depan.
“Terkait fiskal daerah yang turun ini, DPR Papua memang harus koordinasi dengan eksekutif untuk menaikkan kembali PAD. Apalagi, sebenarnya banyak potensi PAD kita di Papua, salah satunya misalnya fokus di sektor pertanian dan perikanan. Terutama ya kita harus data aset-aset kita, agar kita dapat memaksimalkannya,” imbuhnya.(bat)