JAYAPURA, Papuaterkini.com – Wakil Ketua I DPR Papua Herlin Beatrix M Monim mengungkapkan bahwa perbedaan Tata Tertib DPR Papua periode 2019 – 2024 dengan Tatib DPR Papua periode 2024 – 2029 hanya terletak pada pelaksanaan reses anggota dewan saja.
Menurutnya, jika pada Tatib DPR Papua sebelumnya, masa reses anggota dewan 14 hari, kini hanya 12 hari saja.
“Perbedaannya hanya pada reses yang tadinya 14 hari berkurang menjadi 12 hari, karena pertimbangan waktu kerja kita. Karena memang kemarin pertimbangannya itu 14 hari reses karena jangkauan daerah yang cukup sulit bagi anggota dari Dapil yang cukup sulit, sekarang jadi 12 hari reses,” ungkap Herlin Monim usai Rapat Pimpinan DPR Papua bersama Tim Pansus Tatib DPR Papua di ruang Banggar, Kamis, 23 Januari 2025.
“Mungkin yang berbeda hanya itu saja, yang lainnya tidak perbedaan dan rata-rata semua sama dengan Tatib DPR Papua sebelumnya,” sambungnya.
Dalam Tata Tertib DPR Papua ini juga membagi kerja pada pimpinan DPR Papua dimana salah satu wajib ada ditempat.
“Dalam Tatib DPR Papua mengaturnya. Jadi, kita memang wajib melaksanakan tugas seperti itu. Seperti kemarin kita melaksanakan tugas seperti menghadiri undangan dan kita membagi tugas, ketika Ketua DPR Papua menjalankan tugas kedinasan kalau memang ada undangan yang wajib dihadiri, kami wakil pimpinan stay ditempat. Mudah-mudahan kerjasama yang baik, pimpinan kita membagi waktu dengan baik. Saya Wakil Ketua I dan III ada di tempat, ketika Wakil Ketua III menghadiri kegiatan di Nimbokrang, saya tetap di kantor selama beberapa hari untuk menjalankan tugas,” jelasnya.
Herlin Monim memastikan bahwa diantara pimpinan dewan terus berkomunikasi dalam membagi tugas dan menjalankan tugas karena harus bersama-sama mengawal kepentingan rakyat ini.
Lebih lanjut, dalam Tata Tertib DPR Papua 2024 sudah mengakomodir 11 kursi pengangkatan, bahkan sudah disusun dan hitung bersama terkait alokasi pembagian AKD dengan hitungan-hitungan yang sesuai dengan yang disepakati.
“Sama, kita membaginya, karena kita tahu mereka ada 11 kursi dan mereka punya kuota di setiap pada alat kelengkapan dewan sudah diputuskan,” ungkapnya.
Dikatakan, Tata Tertib DPR Papua ini mengakomodir seluruh anggota DPR Papua baik dari peserta pemilu maupun dari kursi pengangkatan dan ini menjadi dasar hukum pelaksanaan tugas dewan di tahun 2024 – 2029.
“Tatib DPR Papua ini menjadi produk hukum DPR Papua yang pertama dan menjadi pedoman kerja kita untuk 5 tahun. Makanya kita bahas dengan baik dan besok perlu menjelaskan kepada semua anggota sehingga anggota tahu bagaimana untuk menjalankan fungsi tugas kedewanan yang tercantum dalam Tata Tertib DPR Papua,” ujarnya.
Terkait rapat pimpinan DPR Papua bersama Tim Pansus Tata Tertib DPR Papua, Herlin Monim mengatakan jika hal itu membahas terkait rencana penetapan tata tertib dewan yang tertunda.
“Hari ini kita baru rapat bersama antara Pimpinan DPR Papua bersama Tim Pansus Tata Tertib DPR Papua untuk memaparkan hasil kerjanya, untuk kemudian dibawa dalam rapat bersama dengan anggota, sebab sampai hari ini alat kelengkapan dewan (AKD) termasuk Badan Musyawarah belum terbentuk sehingga kita akan rapatkan bersama dengan seluruh pimpinan fraksi dan anggota dewan untuk bisa kita bersama-sama mendengarkan penjelasan terkait hasil kerja Tim Pansus dan hasil fasilitasi sudah selesai dan kita bahas dan bicarakan,” paparnya.
Diakui, ada beberapa hal yang memang tadi masih sedikit panjang dan belum selesai, terkait dengan pendistribusian anggota pada AKD. Sebab, dari 5 fraksi ini ada fraksi yang jumlah anggotanya lebih dari 10 orang dan ada yang kurang, sehingga sesuai pada Tata Tertib DPR Papua pada pasal 74 dimana jumlah keanggotaan setiap komisi ditetapkan dengan mempertimbangkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota antar komisi.
“Tadi ada jumlah komisi yang jumlahnya lebih sampai tadi dan beberapa hari Pansus membahas belum selesai, kemudian pimpinan DPR Papua ikut bersama dan tadi memandu untuk menyelesaikan ini dan telah selesai kita pendistribusiaan anggota pada setiap komisi berjumlah rata, dimana rata-rata 8 dan 9 pada setiap alat kelengkapan dewan ini,” ujarnya.
“Karena kita baru berjumlah 45 orang dikurangi unsur pimpinan dewan sehingga tinggal 41 anggota dewan, sehingga 41 orang itu kita distribusikan pada alat kelengkapan dewan,” katanya.
Ditambahkan, untuk soal pendistribusian anggota itu sudah selesai dan akan dijadwalkan untuk rapta bersama pimpinan fraksi dan anggota pada Jumat, 24 Januari 2025 untuk mendengarkan terkait hasil Tata Tertib DPR Papua yang telah selesai dikerjakan untuk dibawa pada rapat penetapan.
“Setelah penetapan Tata Tertib DPR Papua pada sidang paripurna, kita akan lanjut pada pemilihan alat kelengkapan dewan. Besok kita akan mendengar kesepakatan kita untuk menetapkan hari dan tanggal penetapan Tatib DPR Papua,” pungkasnya. (bat)
Tatib DPR Papua, Anggota Dewan Hanya 12 Hari Reses
JAYAPURA, Papuaterkini.com – Wakil Ketua I DPR Papua Herlin Beatrix M Monim mengungkapkan bahwa perbedaan Tata Tertib DPR Papua periode 2019 – 2024 dengan Tatib DPR Papua periode 2024 – 2029 hanya terletak pada masa reses anggota dewan saja.
Menurutnya, jika pada Tatib DPR Papua sebelumnya, reses anggota dewan 14 hari, kini hanya 12 hari saja.
“Perbedaannya hanya pada reses yang tadinya 14 hari berkurang menjadi 12 hari, karena pertimbangan waktu kerja kita. Karena memang kemarin pertimbangannya itu 14 hari reses karena jangkauan daerah yang cukup sulit bagi anggota dari Dapil yang cukup sulit, sekarang jadi 12 hari reses,” ungkap Herlin Monim usai Rapat Pimpinan DPR Papua bersama Tim Pansus Tatib DPR Papua di ruang Banggar, Kamis, 23 Januari 2025.
“Mungkin yang berbeda hanya itu saja, yang lainnya tidak perbedaan dan rata-rata semua sama dengan Tatib DPR Papua sebelumnya,” sambungnya.
Dalam Tata Tertib DPR Papua ini juga membagi kerja pada pimpinan DPR Papua dimana salah satu wajib ada ditempat.
“Dalam Tatib DPR Papua mengaturnya. Jadi, kita memang wajib melaksanakan tugas seperti itu. Seperti kemarin kita melaksanakan tugas seperti menghadiri undangan dan kita membagi tugas, ketika Ketua DPR Papua menjalankan tugas kedinasan kalau memang ada undangan yang wajib dihadiri, kami wakil pimpinan stay ditempat. Mudah-mudahan kerjasama yang baik, pimpinan kita membagi waktu dengan baik. Saya Wakil Ketua I dan III ada di tempat, ketika Wakil Ketua III menghadiri kegiatan di Nimbokrang, saya tetap di kantor selama beberapa hari untuk menjalankan tugas,” jelasnya.
Herlin Monim memastikan bahwa diantara pimpinan dewan terus berkomunikasi dalam membagi tugas dan menjalankan tugas karena harus bersama-sama mengawal kepentingan rakyat ini.
Lebih lanjut, dalam Tata Tertib DPR Papua 2024 sudah mengakomodir 11 kursi pengangkatan, bahkan sudah disusun dan hitung bersama terkait alokasi pembagian AKD dengan hitungan-hitungan yang sesuai dengan yang disepakati.
“Sama, kita membaginya, karena kita tahu mereka ada 11 kursi dan mereka punya kuota di setiap pada alat kelengkapan dewan sudah diputuskan,” ungkapnya.
Dikatakan, Tata Tertib DPR Papua ini mengakomodir seluruh anggota DPR Papua baik dari peserta pemilu maupun dari kursi pengangkatan dan ini menjadi dasar hukum pelaksanaan tugas dewan di tahun 2024 – 2029.
“Tatib DPR Papua ini menjadi produk hukum DPR Papua yang pertama dan menjadi pedoman kerja kita untuk 5 tahun. Makanya kita bahas dengan baik dan besok perlu menjelaskan kepada semua anggota sehingga anggota tahu bagaimana untuk menjalankan fungsi tugas kedewanan yang tercantum dalam Tata Tertib DPR Papua,” ujarnya.
Terkait rapat pimpinan DPR Papua bersama Tim Pansus Tata Tertib DPR Papua, Herlin Monim mengatakan jika hal itu membahas terkait rencana penetapan tata tertib dewan yang tertunda.
“Hari ini kita baru rapat bersama antara Pimpinan DPR Papua bersama Tim Pansus Tata Tertib DPR Papua untuk memaparkan hasil kerjanya, untuk kemudian dibawa dalam rapat bersama dengan anggota, sebab sampai hari ini alat kelengkapan dewan (AKD) termasuk Badan Musyawarah belum terbentuk sehingga kita akan rapatkan bersama dengan seluruh pimpinan fraksi dan anggota dewan untuk bisa kita bersama-sama mendengarkan penjelasan terkait hasil kerja Tim Pansus dan hasil fasilitasi sudah selesai dan kita bahas dan bicarakan,” paparnya.
Diakui, ada beberapa hal yang memang tadi masih sedikit panjang dan belum selesai, terkait dengan pendistribusian anggota pada AKD. Sebab, dari 5 fraksi ini ada fraksi yang jumlah anggotanya lebih dari 10 orang dan ada yang kurang, sehingga sesuai pada Tata Tertib DPR Papua pada pasal 74 dimana jumlah keanggotaan setiap komisi ditetapkan dengan mempertimbangkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota antar komisi.
“Tadi ada jumlah komisi yang jumlahnya lebih sampai tadi dan beberapa hari Pansus membahas belum selesai, kemudian pimpinan DPR Papua ikut bersama dan tadi memandu untuk menyelesaikan ini dan telah selesai kita pendistribusiaan anggota pada setiap komisi berjumlah rata, dimana rata-rata 8 dan 9 pada setiap alat kelengkapan dewan ini,” ujarnya.
“Karena kita baru berjumlah 45 orang dikurangi unsur pimpinan dewan sehingga tinggal 41 anggota dewan, sehingga 41 orang itu kita distribusikan pada alat kelengkapan dewan,” katanya.
Ditambahkan, untuk soal pendistribusian anggota itu sudah selesai dan akan dijadwalkan untuk rapta bersama pimpinan fraksi dan anggota pada Jumat, 24 Januari 2025 untuk mendengarkan terkait hasil Tata Tertib DPR Papua yang telah selesai dikerjakan untuk dibawa pada rapat penetapan.
“Setelah penetapan Tata Tertib DPR Papua pada sidang paripurna, kita akan lanjut pada pemilihan alat kelengkapan dewan. Besok kita akan mendengar kesepakatan kita untuk menetapkan hari dan tanggal penetapan Tatib DPR Papua,” pungkasnya. (bat)