Setelah KPU, Giliran Bawaslu Papua Dilaporkan ke DKPP

Kuasa Hukum MARI-YO, Iwan K Niode.
banner 120x600

JAKARTA, Papuaterkini.com –  Setelah DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua dan Anggota KPU Papua karena terbukti melakukan pelanggaran perundang-undangan terkait meloloskan Pasangan Calon yang tidak memenuhi syarat, kini giliran Bawaslu Papua dilaporkan ke DKPP.

Bahkan, tidak tanggung-tanggung, Bawaslu RI pun diseret ke lembaga penegak kode etik ini oleh salah satu Kuasa Hukum Pasangan Calon Matius Fakhir-Aryoko Rumaropen atau yang dikenal dengan MARI-YO.

Kuasa Hukum MARI-YO, Iwan Kurniawan Niode  membenarkan laporan ke DKPP terhadap Bawaslu Papua dan Bawaslu RI tersebut. 

“Iya benar, pengaduan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan Bawaslu Papua secara resmi sudah dimasukan ke DKPP, bukan hanya Bawaslu Papua, tetapi kita seret juga Bawaslu RI,”  kata Iwan Niode di Jakarta, Jumat, 7  Februari 2025.

Menurutnya, pengaduan ini dilayangkan ke DKPP lantaran terlalu banyak dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Bawaslu Papua maupun Bawaslu RI.

“Saya kira masyarakat Papua sudah tau ya, kemarin ada putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi kepada Ketua dan Anggota KPU Papua karena terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan dokumen persyaratan yang tidak sah atau diduga palsu berupa Suket 539 dan 540 dalam pendaftaran Yermias Bisai, SH  sebagai calon Wakil Gubernur Papua. Pelanggaran ini berlanjut di masa klarifikasi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, setelah ada penegasan dari Pengadilan Negeri Jayapura yang tidak pernah mengeluarkan Suket 539 dan 540 kepada Yermias Bisai, KPU Papua mengganti lagi dengan Suket baru yaitu Susket 844 dan 845 yang terbit tanggal 19 September 2024.

“Atas tindakan ini DKPP menilai KPU telah bertindak tidak berkepastian hukum karena menerima dan menggunakan dokumen persyaratan diluar program, tahapan dan jadwal yang diatur dalam Lampiran I PKPU No. 8 Tahun 2024,” jelas Iwan mengutib Putusan DKPP.

Advokad Papua ini menilai, pelanggaran yang terjadi tidak terlepas dari peran Bawaslu sebagai Pengawas Pemilihan.

Ia mengatakan, secara logika sederhana, pelanggaran ini mustahil terjadi kalau Bawaslu benar-benar melakukan tugas dan wewenangnya dengan baik, benar, jujur dan akuntabel.

“Alih-alih melakukan pengawasan, laporan atas pelanggaran yang diadukan ke Bawaslu semuanya ditolak dengan dalih tidak terbukti,” bebernya.

Sekarang DKPP telah membuktikan ada pelanggaran yang terjadi, kenapa Bawaslu justru menyatakan tidak terbukti, tidak memenuhi unsur dan sebagainya? tegas Iwan.

“Kalau saya hitung-hitung ada sekitar 11 laporan pelanggaran yang disampaikan ke Bawaslu Papua maupun melalui Bawaslu RI, tetapi semuanya ditolak, termasuk terakhir kemarin laporan dengan alat bukti Putusan DKPP pun ditolak, ini kan aneh.  Masa tidak ada satupun yang dinyatakan terbukti. Jadi ya nanti kita liat saja dalam persidangan DKPP,” pungkasnya. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *