JAYAPURA, Papuaterkini.com – Fraksi Partai Golkar DPR Papua menyoroti dokumen Raperdasi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Papua Tahun Anggaran 2024 dan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas LKPD Pemerintah Provinsi Papua tahun anggaran 2024.
Pertama, terkait postur Pendapatan Daerah masih dominan bersumber dari pendapatan transfer Pemerintah Pusat yang berkontibusi sebesar 77,84% dari seluruh sumber penerimaan pendapatan daerah, sedangkan realisasi pendapatan yang bersumber dari PAD baru berkontibusi sebesar 22,05%.
“Ini artinya masih sangat besar ketergantungan Pemerintah Provinsi Papua terhadap Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat untuk mendukung terlaksananya penyelenggaran pemerintahan, pembangunan daerah dan pelayanan masyarakat,” kata Dina Laura Rumbiak, SH, MM, Pelapor Fraksi Partai Golkar dalam rapat paripurna dengan agenda membahas Raperdasi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Selasa, 15 Juli 2025.
Apalagi, jika dibandingkan dengan tahun anggaran 2023, maka secara nyata dapat diketahui bahwa kapasitas fiskal daerah Pemerintah Provinsi Papua telah mengalami penurunan sebesar 22,04%.
Untuk itu, Fraksi Partai Golkar mengharapkan agar kajian terhadap postur Pendapatan Daerah dapat lebih diperdalam lagi oleh Alat Kelengkapan Dewan melalui Badan Anggaran DPR Papua dalam masa persidangan ini untuk mendapatkan gambaran yang jelas sehingga dapat diberikan rekomendasi dalam upaya-upaya peningkatan Pendapatan Daerah.
Kedua, lanjut Dina Rumbiak, dalam kepentingan peningkatan Pendapatan Daerah, Fraksi Partai Golkar DPR Papua berpandangan agar Pemprov Papua dapat mengoptimalkan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sehingga diperoleh peningkatan deviden bagi PAD, termasuk optimalisasi peran PT Papua Divestasi Mandiri yang hingga saat ini tidak diperoleh kejelasan perkembangannya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Perdasi Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Papua Divestasi Mandiri.
Ketiga, realisasi Belanja Daerah-LRA TA 2024 sebesar Rp 3,802 triliun lebih atau 89,34% dari anggaran sebesar Rp 4,255 triliun lebih. Sedangkan yang tidak terealisir sebesar Rp 453 miliar lebih atau (0,11%).
“Dalam pandangan Fraksi Partai Golkar, ini menunjukan kinerja Pemerintah Provinsi Papua belum optimal dan efektif dalam serapan anggaran untuk kepentingan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik kepada masyarakat. Seharusnya dengan keterbatasan anggaran daerah, maka Pemerintah Provinsi Papua perlu untuk meningkatkan daya serap anggaran belanja daerah mencapai diatas 90%, terutama belanja pelayanan publik,” tandasnya.
Keempat, berdasarkan perhitungan pembiayaan anggaran, diketahui terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran sebesar Rp 486 miliar lebih.
“Fraksi Partai Golkar mempertanyakan angka ini dan meminta kepada saudara Gubernur agar memberikan penjelasan kepada Dewan dan kepada Badan Anggaran Dewan untuk mendalaminya lebih lanjut,” ujarnya.
Kelima, dalam kepentingan pelaksanaan fungsi pengawasan DPR Papua terhadap tindak lanjut temuan dan rekomendasi BPK atas LKPD Pemerintah Provinsi Papua tahun anggaran 2024, maka Fraksi Partai Golkar DPR Papua berpandangan bahwa Pemprov Papua perlu segera menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut dan menyampaikannya kepada DPR Papua agar menjadi acuan bagi Panitia Khusus (Pansus) LHP DPR Papua dalam melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut rekomendasi BPK oleh Pemerintah Provinsi Papua dalam batas waktu 60 hari.
“Keenam, temuan BPK terhadap pemberian Beasiswa Siswa Unggulan Papua (SUP) kepada mahasiswa, ini merupakan temuan yang berulang dan menjadi sorotan publik. Fraksi Partai Golkar berpandangan bahwa Pemprov Papua perlu menata kembali mekanisme pengelolaan administrasi Beasiswa Unggulan dengan melakukan penertiban dan rekonsiliasi data,” katanya.
Ketujuh, penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD) sampai saat ini belum memadai. Fraksi Partai Golkar DPR Papua berpandangan agar hal ini perlu mendapatkan perhatian serius oleh Pemprov Papua.
“Dalam kondisi rendahnya fiskal daerah, diperlukan upaya-upaya penataan dan optimalisasi Aset Daerah agar dapat berkontribusi bagi PAD. Fraksi Partai Golkar meminta penjelasan Gubernur Papua terhadap upaya-upaya penertiban aset dan langkah-langkah konkrit optimalisasi Aset Daerah untuk peningkatan PAD terutama aset yang dikelola oleh OPD sebagaimana diatur pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD),” imbuhnya.
Sekadar diketahui, Fraksi Golkar DPR Papua pada periode 2024-2029, keanggotaannya terdiri dari Partai Golkar, Partai Demokrat dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). (bat)















