JAYAPURA, Papuaterkini.com – Fraksi PDI Perjuangan DPR Papua mempertanyakan penyelesaian tindaklanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua tahun anggaran 2024.
“Fraksi PDI Perjuangan ingin mempertanyakan sudah sejauhmana penyelesaian tindak lanjut atas Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Papua tersebut?,” kata Graha Christie Mambai, SSi, MSc, Pelapor Fraksi PDI Perjuangan DPR Papua dalam menyampaikan pandangan fraksinya pada Rapat Paripurna membahas Raperdasi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024, Selasa, 15 Juli 2025.
“Masing-masing meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang perlu mendapat tindaklanjutoleh Gubernur Papua,” sambungnya.
Menurutnya, hal itu menjadi penting bagi Fraksi PDI Perjuangan sebagai bahan pertimbangan untuk menyampaikan pendapat akhir fraksi pada akhir sidang ini, sehingga pihaknya berharap nantinya memperoleh laporan tertulis jawaban Penjabat Gubernur Papua atas tindaklanjut rekomendasi BPK RI tersebut.
Selain itu, lanjut Graha Christie Mambai, setelah mempelajari keseluruhan materi sidang yang berupa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 bahwa laporan yang telah melalui tahapan pemeriksaan oleh BPK RI Perwakilan Papua dengan mendapatkan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP.
Dikatakan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan instrumen penting dalam pengelolaan keuangan daerah. APBD sesungguhnya tidak hanya mencerminkan prioritas pembangunan dan pelayanan publik, tetapi juga menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mengelola sumber daya secara efektif, efisien, dan transparan, atas siklus APBD, yang dimulai dari tahap perencanaan hingga tahap pertanggungjawaban.
Dikatakan, DPR Papua dalam menjalankan salah satu fungsinya, yaitu mengawasi pertanggungjawaban APBD guna memastikan bahwa pelaksanaan APBD dapat mencapai sasaran dan target yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Arah Kebijakan Umum APBD yang telah disepakati bersama oleh Penjabat Gubernur Papua bersama Pimpinan DPR Papua,
<span;>serta untuk memastikan bahwa keputusan-keputusan yang diambil oleh kepala daerah dalam melaksanakan APBD sudah sesuai dengan RKPD, dokumen-dokumen pemerintah dan juga norma-norma hukum pemerintahan.
Dikatakan, tahap pertanggungjawaban merupakan puncak dari siklus APBD, di mana seluruh proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, serta pengawasan dan evaluasi diserahkan kepada publik dan lembaga pengawas.
Salah satu bentuk pertanggungjawaban yang dilakukan adalah melalui Audit Eksternal oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Papua yang telah melakukan audit menyeluruh atas realisasi APBD.
Ditambahkan, hasil audit inipun tidak hanya memeriksa kesesuaian penggunaan anggaran dengan peraturan, tetapi juga menilai efektivitas dan efisiensi pelaksanaan program, serta memberikan masukan untuk perbaikan di masa mendatang, sehingga terdapat rekomendasi rekomendasi yang harus di tindak lanjuti oleh pemerintah daerah.
“Dalam menjalankan fungsinya, BPK RI Perwakilan Provinsi Papua telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua tahun anggaran 2024, dan telah memberikan penilaian akhirnya yaitu Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau Unqualified Opinion yang artinya, laporan keuangan disajikan dengan wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan standar akuntansi pemerintah,” jelasnya.
“Atas capaian ini, Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan apresiasi atas capaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, BPK RI memberikan opini <span;>Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi Papua tahun 2024.
Meski begitu, BPK juga mencatat beberapa masalah yang perlu segera ditindaklanjuti. Meski tidak berdampak material terhadap laporan keuangan, masalah tersebut tetap harus diperbaiki demi tata kelola keuangan yang lebih baik.
BPK mengungkapkan bahwa selama tahun 2024 mereka telah menangani 188 temuan dan mengeluarkan 374 rekomendasi yang tertuang dalam 15 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI.(bat)















