Fraksi Golkar DPR Papua Minta Optimalkan Peran BUMD

Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Papua Jansen Monim, ST, MM menyampaikan pendapat akhir fraksinya dalam rapat paripurna membahas Raperdasi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, Rabu, 16 Juli 2025.
banner 120x600

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPR Papua meminta Pj Gubernur Papua untuk dapat menindaklanjuti saran atau rekomendasi yang diberikan oleh Fraksi Fraksi dan Badan Anggaran Dewan serta rekomendasi yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI)  sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Rekomendasi yang diberikan oleh DPR Papua, diharapkan dapat dipergunakan untuk menyempurnakan kegiatan Pemerintahan kedepan dalam rangka mewujudkan masyarakat yang sejahtera,” kata Jansen Monim, ST, MM saat menyampaikan pandangan akhir Fraksi Golkar dalam rapat paripurna dengan agenda Raperdasi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, Rabu, 16 Juli 2025.

Selain itu, Fraksi Partai Golkar DPR Papua menyampaikan beberapa rekomendasi kepada Gubernur Papua, pertama dalam kepentingan peningkatan pendapatan daerah, Fraksi Partai Golkar DPR Papua berpandangan agar Pemerintah Provinsi Papua dapat mengoptimalkan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sehingga diperoleh peningkatan deviden bagi PAD.

“Termasuk optimalisasi peran PT Papua Divestasi Mandiri yang hingga saat ini tidak diperoleh kejelasan perkembangannya, sebagaimana diatur dalam peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) Nomor 1 tahun 2020 tentang Perubahan Perdasi Nomor 7 tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Papua Divestasi Mandiri,” ujarnya.

Sedangkan, terhadap BUMD yang sudah diberikan penyertaan modal, tetapi tidak berkembang sebagaimana mestinya, lanjut Jansen Monim, kiranya Pemerintah Daerah dapat melakukan pembinaan dan evaluasi lebih lanjut.

Kedua, kata Jansen Monim yang juga Ketua Fraksi Partai  Golkar DPR Papua ini, dalam kepentingan pelaksanaan fungsi DPR Papua terhadap tindak lanjut temuan dalam rekomendasi BPK RI atas LKPD Pemerintah Provinsi tahun 2024, maka Fraksi Partai Golkar DPR Papua untuk segera menindak lanjuti rekomedasi BPK tersebut dan menyampaian kepada DPR Papua agar menjadi acuan bagi Panitia khusus (Pansus) TLHP (Tindak Lanjut hasil Pemeriksaan) dalam melakukan pengawasan terhadap tidak lanjut rekomendasi BPK oleh Pemerintah Provinsi Papua dalam batas waktu 60 hari.

Ketiga, penata usahaan Barang Milik Daerah (BMD) sampai saat ini belum memadai, sehingga Fraksi Partai Golkar DPR Papua meminta agar hal ini perlu mendapat perhatian serius oleh Pemerintah Provinsi Papua.

“Dalam kondisi rendahnya fiskal daerah, diperlukan upaya upaya penataan dan optimalisasi aset daerah agar dapat berkontribusi bagi PAD,” tandasnya.

Dalam pendapat akhir terhadap Raperdasi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024, Fraksi Partai Golkar DPR Papua menyatakan menerima dan menyetujui untuk ditetapkan menjadi Perdasi  dan diundangkan dalam lembaran daerah Provinsi  Papua.(bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *