Fraksi NasDem DPR Papua: OPD yang Tidak Profesional Kelola Keuangan Negara Harus Diberi Punishment 

Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem DPR Papua Alberth Meraudje menyampaikan pendapat akhir fraksinya dalam rapat paripurna membahas Raperdasi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, Rabu, 16 Juli 2025.
banner 120x600

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Fraksi Partai NasDem menegaskan kembali kepada Pemerintah Daerah Provinsi Papua memberi perhatian secara serius agar dalam setiap tahun anggaran persoalan-persoalan yang bersifat klasik administrasi tidak ditemui pada pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dan tahun-tahun berikutnya.

Fraksi Partai Nasdem mengapresiasi kepada Pemerintah Provinsi Papua atas pencapaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), namun Fraksi Partai NasDem dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Dalam mengimplementasikan fungsi tersebut melalui rapat paripurna, menyampaikan beberapa rekomendasi untuk diperhatikan dan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah Provinsi Papua.

“Pertama, Gubernur Papua diharapkan agar OPD yang terindikasi tidak profesional dalam mengelola keuangan negara sesuai Hasil Laporan Keuangan BPK RI hendaknya diberi punishment berupa pengurangan anggaran pada OPD dan bagi OPD yang menyalahgunakan kewenangan dan menimbulkan kerugian keuangan negara dapat disupervisi,” kata Dr Ir Alberth Meraudje, ST, MT, IPM, Pelapor Fraksi NasDem DPR Papua ketika menyampaikan pendapat akhir fraksinya dalam rapat paripurna membahas Raperdasi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024, Rabu, 16 Juli 2025.

“Punishment dimaksudkan untuk mengurangi atau menghilangkan perilaku tersebut pada setiap tahun anggaran, baik secara kelembagaan maupun individu,” sambungnya.

Kedua, lanjut Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem DPR Papua ini, perlu dilakukan evaluasi secara transparan dan akuntabel yang berkelanjutan dalam sistem tata kelola pemerintahan Provinsi Papua.

Ketiga, hasil temuan BPK RI yang bersifat administrasi segera untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah Provinsi Papua secara serius agar permasalahan administrasi dimaksud tidak terulang pada Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran berikutnya.

“Hasil monitoring Anggota Dewan terhadap pelaksanaan kegiatan fisik tahun anggaran 2024 masih terdapat hal-hal yang tidak tepat sasaran, pekerjaan kurang berkualitas dan tidak sesuai spesifikasi/standar,” ungkapnya.

Dikatakan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap dana otonomi khusus diperuntukkan terutama untuk pendidikan, kesehatan dan ekonomi kerakyatan yang harus berpihak kepada Orang Asli Papua sesuai dengan amanat UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Terhadap Raperdasi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024, Fraksi Partai NasDem menyatakan menerima dan menyetujui untuk  ditetapkan menjadi Perdasi.(bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *