BIAK, Papuaterkini.com – Beberapa hari menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua pada 6 Agustus 2025, Pemerintah Kabupaten Biak Numfor menggelar apel gabungan ASN dan deklarasi netralitas sekaligus penandatanganan pakta integritas, di Halaman Kantor Bupati, Rabu, 30 Juli 2025.
Plt Sekda Kabupaten Biak Numfor Zakarias L Mailoa, ST, MM yang bertindak sebagai pembina apel mengingatkan ASN untuk netral menjelang pelaksanaan PSU Pilgub Papua.
“Netralitas ASN ini berarti bahwa setiap Aparatur Sipil Negara, tidak berpihak ataupun memihak kepada kepentingan siapapun,” tegasnya.
Dikatakan, ASN memiliki tangung jawab sebagai pelayan publik, untuk itu harus bisa menjaga netralitas, sebagai pengayom masayarakat yang tidak terpengaruh oleh kepentingan pribadi atau kepentingan kelompok atapun sirkulasi kekuasaan politik.
”Kita ASN tidak boleh terpengaruh kepentingan pribadi, kelompok, maupun terpengaruh sirkulasi kekuasaan politik,” tandasnya.
Oleh karena itu, Plt Sekda Mailoa menghimbau untuk seluruh ASN untuk menjaga netralitas, karena ini merupakan hal serius, sebab netralitas ASN kunci utama menciptakan pilkada yang adil, jujur dan transparan.
Sementara itu, untuk pelaksanaan deklarasi dan penandatanganan pakta integritas, Plt Sekda Mailoa mengatakan, hal itu merupakan komitmen ASN Kabupaten Biak Numfor dalam menjaga netralitas dan komitmen menjelang PSU.
”Dengan penandatanganan fakta integritas ini, maka saya menghimbau kepada seluruh ASN agar menjaga netralitas agar terciptanya stabilitas politik yang lebih baik di Kabupaten Biak Numfor,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Biak Numfor, Simon Mandowen dalam apel gabungan netralitas ASN, menyampaikan pentingnya netralitas ASN menjelang PSU Pilgub Papua.
”Netralitas ASN artinya tidak berpihak atau tidak memberikan dukungan kepada salah satu pasangan, di sini netral yang dimaksud adalah netral di ruang publik/digital dan bebas memberikan pilihan di bilik suara, tetapi ketika di ruang-ruang publik tidak diperbolehkan dan yang melarang hal tersebut sesungguhnya adalah UU ASN,” jelasnya.
Deklarasi netralitas dan penandatanganan pakta integritas ASN diikuti Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), di Halaman Kantor Bupati Kabupaten Biak Numfor. (un)















