JAYAPURA, Papuaterkini.com – Kasus pertengkaran mulut alias cekcok hingga berujung pelemparan bolpoin yang diduga dilakukan tersangka SC kepada korbannya Helen Rompas di Polda Papua, pada pertengahan Maret 2024 lalu, akhirnya masuk tahap II.
Penyidik Polda Papua telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat, 1 Agustus 2025.
Kuasa Hukum Tersangka SC dari LBH Papua Justice & Peace, Yulianto, SH, MH berharap Kejari Jayapura menerapkan Restorative Justive terhadap kasus ini, sebagai upaya penyelesaian perkara pidana, terutama untuk kasus-kasus ringan dan melibatkan perdamaian antara pelaku dan korban.
Menurutnya, dalam pergaulan kehidupan pasti ada problem, namun ada penyelesaian-penyelesaian yang bisa dilakukan secara kekeluargaan.
“Apalagi, ini teman kantor sehingga bisa difasilitasi oleh pihak-pihak yang bisa ditengah, tapi bukan yang memanasi. Dengan tahap II hari ini, berjalan dengan lancar. Kami mengucapkan terimakasih kepada Kejaksaan bisa melihat ini lebih melihat kepada unsur kemanusiaannya, karena kebetulan klien kami sedang hamil 7 bulan,” ujarnya.
Untuk itu, Yulianto mengaku pihaknya akan mengajukan permohonan restorative justice kepada Kejari Jayapura dalam kasus ini.
“Kami harap Kejari Jayapura dapat menjadi fasilitator pertemuan pelapor dengan terlapor untuk bisa saling memaafkan. Sebab, menurut hemat saya, perkara ini, perkara sepele saja, tidak ada ancaman berlebihan, hanya lempar bolpoin, bukan lempar benda keras/tajam,” imbuhnya. (bat)















