Komisi IV DPR Papua Dukung Penertiban Tambang Ilegal, Desak Pemerintah Terbitkan Perijinan

Anggota Komisi IV DPR Papua, Dr Alberth Meraudje.
banner 120x600

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Anggota Komisi IV DPR Papua Membidangi Insfrastruktur dan Sumber Daya Alam, Dr Alberth Meraudje menilai langkah Polda Papua melakukan penangkapan terhadap pelaku penambangan emas ilegal di Senggi, Kabupaten Keerom, Papua, merupakan langkah yang sudah tepat.

“Langkah Polda Papua melakukan penangkapan terhadap pelaku tambang emas ilegal di Papua, sudah tepat sesuai hukum untuk menertibkan, karena itu aktivitas pertambangan liar itu, jelas merugikan masyarakat lokal dan merugikan pemerintah daerah, baik kabupaten/kota, lantaran tidak menerima pajak dari pertambangan itu,” kata Alberth Meraudje, Kamis, 11 September 2025.

“Dengan peristiwa itu, kami minta Pemprov Papua untuk memberikan ijin pertambangan rakyat dibawah 10 hektar agar tertib dan ada pemasukan untuk PAD. Jika diatas 10 hektar, berarti pemerintah pusat harus segera memproses ijinnya, agar ada pajak masuk dan kesejahteraan masyarakat bisa meningkat. Jika tidak, ya akan begini terus,” sambungnya.

Untuk itu, Politisi Partai NasDem ini meminta pemerintah segera menertibkan pertambangan emas ilegal di Papua, dengan memberikan ijin pertambangan baik dibawah 10 hektar maupun diatas 10 hektar.

Diakui, DPR Papua beberapa waktu lalu, sudah mendong kepada instansi terkait ijin tambang rakyat, baik yang dibawah 10 hektar yang bisa dikelola Badan Usaha Milik Kampung maupun koperasi, bahkan yang diatas 10 hektar yang diurus langsung oleh pusat.

“Itu sudah diusulkan hampir 10 tahun lalu, namun ijinnya hingga kini tidak turun. Sedangkan, ijin usaha tambang rakyat dibawah 10 hektar, itu baru 1 saja yang baru keluar yang berlokasi di belakang Puay, Kabupaten Jayapura,” tandasnya.

Terkait penangkapan 6 pelaku tambang emas ilegal di Senggi, Kabupaten Keerom, Papua, Alberth Meraudje, jika berkaitan dengan perijinan, seharusnya pemerintah memberikan ijin pertambangan rakyat dahulu.

“Jika ijin sudah keluar, maka kalau ada hal-hal yang tidak diurus dalam ketentuan itu, kan bisa polisi melakukan penangkapan, karena sampai sekarang kan tidak ada ijin. Jika polisi melakukan penangkapan, itu memang tugasnya untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” tegasnya.

Apalagi, lanjutnya, jika melihat tambang-tambang emas ilegal, tidak pajak dan tidak memberikan kontribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), baik untuk kabupaten maupun provinsi, bahkan untuk pusat.

Sebab, pertambangan emas tersebut harus dikelola, sehingga jika ada ijinnya, maka akan membayar pajak, baik orang yang bekerja, termasuk pekerja asing dan alat berat yang digunakan untuk pertambangan emas.

“Bayangkan sekian tahun, itu kan tidak ada pajak yang masuk ke negara, itu kan tambang-tambang liar yang tidak ada ijin,” tandasnya.

Oleh sebab itu, dengan penangkapan terhadap pelaku tambang emas ilegal yang melibatkan 4 warga negara asing di Kabupaten Keerom, Papua, Komisi IV DPR Papua meminta pemerintah pusat dan Pemprov Papua untuk segera memberikan ijin tambang atau melegalkan kegiatan penambangan emas di Papua, baik dibawah 10 hektar maupun diatas 10 hektar agar DPR Papua bisa membantu dalam pengawasannya.

Diakui, keberadaan tambang emas itu, memang masyarakat mendapatkan manfaat, namun tidak sebesar yang diharapkan, sehingga lebih banyak oknum aparat yang bermain di dalam.

“Jika sudah ada ijin, tentu akan dikelola secara baik, bagaimana kita mengelola satu tambang dengan berwawasan lingkungan, keselamatan kerja, ekonomi masyarakat lokal bisa diangkat. Selama ini ada tambang, tapi masyarakat kurang merasakan manfaatnya, kita lihat pendidikan, kesehatan susah dan lainnya susah, padahal ada tambang disitu,” paparnya.

Jika ada ijin, imbuh Alberth, tentu akan ada pemasukan dalam bentuk PAD, kemudian PAD itu dikembalikan untuk rakyat. Tapi, saat ini tidak ada. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *