BIAK, Papuaterkini.com – BPJS Kesehatan menegaskan bahwa layanan kesehatan jiwa adalah hak seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, dalam Media Workshop di Surakarta, Selasa, 16 September 2025.
Ghufron menyatakan, kesehatan jiwa adalah hak fundamental yang harus di jamin negara. BPJS Kesehatan bersama pemangku kepentingan terus memperkuat sistem layanan agar mendapatkan akses pengobatan dan rehabilitasi.
”Terdapat tren peningkatan pemanfaatan layanan kesehatan jiwa dalam lima tahun terakhir. Sepanjang tahun 2020–2024, total pembiayaan pelayanan kesehatan jiwa di rumah sakit mencapai sekitar Rp 6,77 triliun dengan total kasus sebanyak 18,9 juta. Skizofrenia menjadi diagnosis dengan beban biaya dan jumlah kasus tertinggi, yakni sebanyak 7,5 juta kasus dengan total pembiayaan Rp3,5 triliun,” terangnya
Pada tahun 2024, tercatat sekitar 2,97 juta rujukan kasus jiwa dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ke rumah sakit. Ghufron menambahkan, provinsi dengan jumlah kasus tertinggi adalah Jawa Tengah sebanyak 3,5 juta kasus, disusul Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta, dan Sumatera Utara.
“FKTP berperan penting sebagai pintu utama pelayanan kesehatan jiwa, tidak hanya menjadi kontak pertama, tetapi juga berfungsi sebagai pengelola kontinuitas pengobatan, koordinator layanan, sekaligus pemberi layanan komprehensif,” tegas Ghufron
BPJS Kesehatan juga mendorong deteksi dini masalah kesehatan jiwa melalui skrining berbasis Self Reporting Questionnaire-20 (SRQ-20) yang dapat diakses publik di situs resmi BPJS Kesehatan. Skrining ini membantu masyarakat mengenali gejala awal gangguan kejiwaan
“Hasilnya menjadi dasar untuk pemeriksaan lebih lanjut di FKTP apabila terdapat indikasi medis. Pendekatan ini memperkuat upaya promotif dan preventif agar masalah kesehatan jiwa dapat ditangani sejak dini,” ucap Ghufron.
BPJS Kesehatan permudah akses layanan kesehatan jiwa melalui Program Rujuk Balik (PRB), memungkinkan peserta JKN berobat di FKTP setelah stabil di RS. Ghufron tegaskan JKN hadir untuk layanan yang mudah dan setara.
Psikolog Tara de Thouars mendukung langkah ini, sejalan dengan data Kemenkes, 1 dari 10 orang Indonesia alami masalah mental, 72,4% karyawan juga alami hal serupa.
“Angka percobaan bunuh diri bahkan mencapai 10 kali lipat dibandingkan kasus bunuh diri yang tercatat setiap bulan. Bahkan survei Indonesia National Mental Health yang dilakukan pada tahun 2024 menunjukkan data bahwa sebanyak 39,4 persen remaja mengalami masalah mental dan setiap tahun meningkat 20 hingga 30 persen,” terang Tara.
Tara mengimbau agar tidak melabeli negatif pengidap masalah mental agar tidak takut mencari bantuan.Serta Hentikan normalisasi gangguan mental; yang harus dinormalisasi adalah mencari bantuan profesional. Jaga kesehatan mental, karena tanpanya, segalanya tak berarti.
Sementara itu, Plt. Direktur RSJD Dr. Arif Zainudin Surakarta, Wahyu Nur Ambarwati, menyatakan siap melayani peserta JKN secara humanistik. RSJD memiliki 213 tempat tidur (177 psikiatri) serta instalasi rehabilitasi psikososial untuk meningkatkan kualitas hidup, kemandirian, dan produktivitas pasien.
“Jumlah pasien rawat inap di sini paling banyak adalah peserta JKN dengan total lebih dari 90 persen, baik yang terdaftar pada segmen PBI maupun non-PBI. Hal ini menunjukkan bahwa mayoritas pasien kesehatan jiwa di Surakarta dan sekitarnya sangat bergantung pada Program JKN untuk mengakses layanan kesehatan,” jelas Wahyu
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menekankan pentingnya sosialisasi skrining kesehatan jiwa berbasis SRQ-20 karena kasus terus meningkat. Pencegahan gangguan kesehatan jiwa adalah tanggung jawab bersama.
“Jumlah kasus gangguan jiwa terus meningkat tiap tahunnya, sehingga layanan kesehatan jiwa dalam Program JKN harus inklusif, berkesinambungan, dan tidak diskriminatif. Masyarakat juga harus memastikan keaktifannya sebagai peserta JKN, sehingga saat mengakses layanan kesehatan jiwa tidak menemui kendala,” tegas Timboel.
Timboel berharap lebih banyak fasilitas kesehatan mampu menangani layanan kesehatan jiwa, terutama di daerah 3T, agar gangguan mental dapat ditangani lebih cepat.(un)















