Polda Papua Bongkar Korupsi Dana Desa Rp168 Miliar di Kabupaten Lanny Jaya, 9 Tersangka Ditahan 

Kapolda Papua Irjen Pol Patrige Renwarin didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Era Adinata, Kabid Humas Kombes Pol Cahyo Sukarnito saat menunjukkan barang bukti uang Rp 14 miliar yang diamankan dari tersangka Korupsi dana Desa di Kabupaten Lanny Jaya, Kamis, 25 September 2025.
banner 120x600

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) di Kabupaten Lanny Jaya yang merugikan negara sebesar Rp168,17 miliar.

Dalam kasus korupsi  dana desa ini, penyidik Dirreskrimsus Polda Papua telah menahan 9 tersangkanya, diantaranya TK selaku Plt Kepala DPMK Kabupaten Lanny Jaya, yang berperan melakukan pemindahbukuan dengan surat dan mendanatangani srat DPMK perihal permintaaan pemindahbukuan dana desa dari kenning kampung k rekening OPS P3MD berdasarkan laporan APKKN tersengka  mendapatkan keuntungan Rp 16,175 miliar.

Tersangka YFM selaku koordinator  tenaga ahli pemberdayaan masyarakat Kabupaten Lanny Jaya tahun 2022 – 2024 berperan mencairkan, menyerahkan dan memindahbukukan, menstransfer dan menggunakan dana desa yang telah dipindahbukukan ke  rekening OPS P3MD dan ia mendapatkan keuntungan Rp  69,291 miliar.

Tersangka MCY, selaku tenaga ahli pemberdayaan masyarakat Kbaupaten Lanny Jaya  berperan menandatangani slip penarikan Bank Papua untuk dilakukan pencairan dan ia mendapatkan keuntungan Rp 5,2 miliar.

Tersangka AS, sebagai Sekretaris DPMK Lanny Jaya berperan menguasai dan menggunakan rekening atas nama orang lain, baik pribadi dan perusahaan dimana rekenning itu terdapat aliran dana dan ia mendapatkan keuntungan Rp 44,254 miliar.

tersangka ST, selaku Kabid  Pemberdayaan Masyarakat Kampungtahun 2022 hingga sekarang dan bendahara pengelola  ADD, berperan memberikan uang kepada PW untuk merubah Perbub tahun 2023 –  2024 sebesar Rp 1 miliar  untuk pendistribusian ADD  diberikans ecara tunai dan ia mendapatkan keuntungan Rp 22,262 miliar.

Tersangka PW, selaku Sekda tahun 2022 merangkap Pj Bupati Lanny Jaya tahun2022 –  2024, berperan menerbitkan peraturan bupati tahun 2024 yang bertentangan dengan aturan karena mendapatkan keuntungan dari  perbuatannya tersebut dan ia  mendapatkan keuntungan Rp 11 miliar.

Penyidik Polda Papua juga menetapkan tersangka CM, selaku pimpinan Bank  Papua Cabang Lanny Jaya tahun 2023  yang berperan menyetujui  dan atau mengotorisasi pemnindahbukuan dana desa/ADD dari  rekening kampung ke rekening penampung OPS  P3MDsennilai  Rp 34 miliar tanpa didasari slip penarikan atau surat keuasa dari  pemilik spesimen atau kepala kampung/bendahara kampung.

Juga tersangka  JEU, selaku  pimpinan cabang Bank Papua Lanny Jaya tahun 2023 yang yang beperan menyetujuiatau mengotoroisasi pemindahbukuaan dana desa/ADD dari rekening kampung ke rekening penampung OPS P3MD tanpa didasari slip  penarikan/surat kuasa dari pemilik rekkening (Kepala kampung/bendahara kampung) senilai Rp 21 miliar.

Tersangka HDW selaku pimpinan Bank  Papua Cabang Lanny Jaya  tahun 2023 – 2024 berperan yang sama senilai  Rp 77,002 miliar tanpa surat kuasa.

Dalam proses ini, penyidik telah menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 14,6 miliar, 1 bidang tanah di  Toraja, 3 bidang tanah di Arso  2  Keerom dan 4 unit mobil .

Kasus ini diungkap setelah penyelidikan berlangsung hampir satu tahun, mencakup periode 2022 hingga 2024.

Kapolda Papua, Irjen Pol Patrige Renwarin, mengatakan pengungkapan ini merupakan bentuk tanggung jawab aparat kepolisian dalam mendukung pemerintah memberantas praktik korupsi di Tanah Papua.

“Proses penyelidikan dilakukan sesuai mekanisme, melalui beberapa kali gelar perkara hingga ditingkatkan ke penyidikan. Setelah audit BPKP, ditetapkan sejumlah tersangka dengan kerugian negara sebesar Rp168 miliar lebih,” kata Kapolda dalam konferensi pers di Jayapura, Kamis, 25 September 2025.

Direktur Reskrimsus Polda Papua, Kombes Pol Era Adinata, menjelaskan kasus ini melibatkan penyalahgunaan pengelolaan dana desa dan ADD yang seharusnya diperuntukkan bagi 354 kampung di Kabupaten Lanny Jaya.

Dana tersebut ditarik atau dipindahkan ke rekening lain tanpa sepengetahuan kepala kampung maupun bendahara kampung.

“Penyalahgunaan dana terjadi karena adanya surat permintaan pemindahbukuan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) ke Bank Papua Cabang Tiom. Dana yang seharusnya masuk ke rekening kampung justru dipindahkan ke rekening operasional P3MD,” ungkap Era Adinata.

Selain itu, ditemukan pula penyalahgunaan alokasi dana desa akibat terbitnya Peraturan Bupati Lanny Jaya Nomor 4 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2024 yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, khususnya terkait pengelolaan keuangan daerah dan desa.

Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik Tipidkor menetapkan sembilan tersangka, di antaranya pejabat DPMK dan tenaga ahli pemberdayaan masyarakat. Para tersangka diduga menerima keuntungan dengan total puluhan miliar rupiah dari praktik korupsi tersebut.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain uang tunai, dokumen, serta empat unit kendaraan roda empat yang kini diamankan di Polda Papua dan Wamena.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan/atau Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto UU Perbankan dan KUHP.

“Ini adalah bentuk komitmen kami bahwa aparat kepolisian tidak akan tinggal diam terhadap tindak pidana korupsi, terutama yang merugikan masyarakat di Papua. Dana desa seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegas Kapolda Papua. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *