BIAK, Papuaterkini.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Biak Numfor mulai menyalurkan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Otonomi Khusus (Otsus) tahun 2025 senilai Rp 19.617.360.000. Dana tersebut disalurkan melalui transfer ke rekening 191 lembaga atau organisasi penerima.
Penyerahan secara simbolis dilakukan langsung oleh Bupati Biak Numfor, Markus Octovianus Mansnembra, kepada perwakilan lembaga penerima usai apel gabungan ASN di halaman Kantor Bupati, Senin, 29 September 2025.
Adapun lembaga penerima hibah terdiri dari lembaga keagamaan, organisasi perempuan, lembaga adat, organisasi kepemudaan, perguruan tinggi, serta sejumlah lembaga lainnya. Besaran dana yang diterima bervariasi, mulai Rp 50 juta hingga Rp 1 miliar.
Bupati Markus menegaskan, alokasi dana hibah harus dimanfaatkan dengan baik dan disertai pertanggungjawaban yang jelas. Ia juga memastikan penyaluran dilakukan secara transparan.
“Penyerahan dan penyaluran dilakukan secara transparan, tidak boleh ada pemotongan sepersen pun. Dana hibah ini wajib digunakan sebaik-baiknya, dan pertanggungjawaban penggunaannya harus ada,” ujar Bupati Markus.
Ia berharap dana hibah tersebut dapat mendorong percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di berbagai sektor.(uni)















