Koalisi Papua Cerah Tuding Pj Gubernur dan Jajaran Lakukan Sabotase Kepemimpinan Terpilih

Sekretaris Koalisi Papua Cerah, Apedius Mote. 
banner 120x600

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Koalisi Papua Cerah menuding Penjabat (PJ) Gubernur Papua, Agus Fatoni, bersama PJ Sekda Susanna Wanggai dan Asisten I Setda Papua melakukan sabotase terhadap kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua terpilih periode 2025–2030, Matius D. Fakhiri – Aryoko Rumaropen.

Sekretaris Koalisi Papua Cerah, Apedius Mote, ST, menyebut terdapat indikasi kuat bahwa langkah-langkah birokrasi Pemerintah Provinsi Papua saat ini sarat dengan muatan politik dan berpotensi melanggar ketentuan hukum administrasi negara.

“Ada pelantikan pejabat eselon yang dilakukan secara tergesa-gesa dan tanpa koordinasi. Padahal kami sudah sejak awal mengingatkan agar pelantikan pejabat dilakukan setelah Gubernur terpilih dilantik oleh Presiden,” tegas Apedius di Jayapura, Selasa (7/10/2025).

Menurutnya, selain pelantikan pejabat, Koalisi juga menemukan adanya proses transisi pembahasan dan penetapan APBD Perubahan Tahun 2025 yang dilakukan secara diam-diam dan sepihak. Langkah tersebut dinilai menyimpang karena tidak melibatkan gubernur terpilih yang akan segera menjalankan pemerintahan.

“Ini bukan hanya tindakan administratif biasa, tapi sudah masuk dalam ranah sabotase politik birokrasi,” ujarnya.

Secara hukum, lanjut Apedius, tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 201 ayat (9) yang menegaskan bahwa penjabat kepala daerah hanya bertugas menjaga keberlangsungan pemerintahan dan tidak boleh mengambil kebijakan strategis yang berdampak luas, termasuk dalam mutasi pejabat dan pengelolaan keuangan daerah.

Selain itu, Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Kepala Daerah juga mengatur bahwa kebijakan strategis seperti mutasi pejabat atau penetapan anggaran harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

“Jika pelantikan eselon dan penetapan APBD dilakukan tanpa koordinasi dengan pemerintah pusat maupun tim transisi gubernur terpilih, maka ini jelas pelanggaran administrasi yang serius,” terang Apedius.

Koalisi Papua Cerah juga menyoroti adanya pola berulang setiap masa transisi kekuasaan di Papua, di mana pejabat sementara mengambil langkah strategis menjelang pelantikan kepala daerah definitif. Pola seperti ini, kata Apedius, berpotensi menghambat konsolidasi pemerintahan baru dan menimbulkan dualisme kebijakan di awal masa jabatan Matius D. Fakhiri – Aryoko Rumaropen.

“Kami mendesak Mendagri untuk segera turun tangan dan mengevaluasi seluruh kebijakan yang diambil PJ Gubernur Papua dalam masa transisi ini,” pungkasnya. (sm/bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *