Di Biak, Polisi Ringkus 9 Pelaku Pencurian dan Kekerasan

Kapolres Polres Biak Numfor, AKBP Ari Trestiawan menunjukkan barang bukti dan 9 pelaku pencurian dan kekerasan di Biak dalam beberapa hari terakhir. (Foto: Uni)
banner 120x600

BIAK, Papuaterkini.com – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Biak Numfor berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana pencurian dalam beberapa hari terakhir. Dari hasil operasi tersebut, sebanyak sembilan pelaku berhasil diamankan di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Biak Numfor.

Para pelaku yang ditangkap terdiri dari lima orang pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), yakni RR, JP, AG, CA, dan AS, serta empat orang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), masing-masing OR, VK, AA, dan PR.

Kapolres Biak Numfor AKBP Ari Trestiawan, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan, seluruh pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berbeda sesuai perbuatannya.

“Untuk kasus pencurian dengan pemberatan, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan untuk pencurian dengan kekerasan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara,” ujar Kapolres didampingi Kasatreskrim Dr. Iptu Tantu Usman, S.H., M.H. dan Kasi Humas Ipda Joko Susilo, S.E., saat memberikan keterangan pers di Mapolres Biak, Rabu (15/10/2025).

Kapolres menyebutkan, dalam pengungkapan kasus tersebut pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit handphone Realme warna biru, satu unit televisi 50 inci merek LG, satu unit hardisk, laptop Tufgame, tas merek Coach, tiga buah parfum, satu unit Airpods, serta satu tas warna biru dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp46,6 juta.

Sementara itu, dari kasus pencurian dengan kekerasan, polisi menyita satu unit iPhone 8 warna hitam, satu buah pisau dapur, uang tunai Rp200 ribu, dan satu unit handphone Oppo warna hitam yang masih dalam daftar pencarian barang, dengan total kerugian sekitar Rp5,7 juta.

“Kasus ini menjadi perhatian bersama. Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan berhati-hati terhadap tindak kejahatan di lingkungan sekitar. Jadilah polisi bagi diri sendiri,” pesan Kapolres.

AKBP Ari juga mengungkapkan keprihatinannya karena sebagian pelaku kasus pencurian di Biak Numfor dalam satu tahun terakhir merupakan remaja di bawah umur.

“Ini menjadi tanggung jawab bersama seluruh pihak, baik pemerintah daerah, tokoh agama, maupun masyarakat, untuk mencari solusi agar anak-anak muda ini tidak kembali terjerumus dalam tindak kejahatan,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kasatreskrim Polres Biak Numfor Dr. Iptu Tantu Usman menambahkan bahwa sebagian pelaku melakukan pencurian secara berkelompok, dan hasil kejahatan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Kami tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga berupaya mencari solusi bersama melalui koordinasi dengan Dinas Sosial dan pemerintah daerah agar tersedia kegiatan positif yang bisa membantu mereka mencari penghasilan secara layak,” jelasnya.(un)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *