Efisiensi Anggaran, Bupati Mamberamo Raya Nonaktifkan Lima Distrik Pemekaran

banner 120x600

Caption Foto: Bupati Mamberamo Raya, Robby W Rumansara.

BURMESO, Papuaterkini.com — Demi menjaga efisiensi dan keseimbangan penggunaan anggaran daerah pada tahun anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara lima distrik pemekaran yang belum memenuhi syarat administratif dan infrastruktur.

Kebijakan tersebut diumumkan langsung oleh Bupati Mamberamo Raya, Roby Wilson Rumansara, SP, MH, sebagai langkah strategis untuk menyesuaikan pengelolaan keuangan daerah dengan kemampuan fiskal yang terbatas.

“Perlu saya sampaikan kepada seluruh masyarakat Mamberamo Raya dari air menetes sampai ombak pecah, dari Nadofuai sampai Yoke, bahwa pada tahun anggaran 2026 pemerintah daerah akan menonaktifkan sementara lima distrik pemekaran yang belum memiliki syarat administrasi, dukungan infrastruktur, dan sumber daya manusia yang memadai,” ujar Bupati Roby Rumansara kepada wartawan di Jayapura, belum lama ini.

Menurutnya, keputusan ini diambil setelah evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas pelayanan dan kondisi keuangan daerah. Pemerintah pusat menerapkan kebijakan efisiensi anggaran di tahun 2026 yang berdampak signifikan terhadap APBD Kabupaten Mamberamo Raya.

“APBD kita tahun depan terkena pemangkasan sebesar Rp 209 miliar, sehingga kita hanya mengelola sekitar Rp 700 miliar. Dari jumlah itu, belanja aparatur mencapai Rp 500 miliar. Maka, untuk menjaga agar program prioritas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap berjalan, kebijakan penonaktifan ini harus dilakukan,” jelasnya.

Adapun lima distrik yang dinonaktifkan sementara yaitu Distrik Sikari, Distrik Iwaso, Distrik Supuri, Distrik Kwaneha, dan Distrik Erakoro.

Pelayanan masyarakat di wilayah-wilayah tersebut untuk sementara dialihkan ke distrik induk yang sudah berfungsi penuh.

Lebih lanjut, Bupati Roby mengungkapkan bahwa langkah ini juga merupakan bagian dari penertiban administratif menyusul adanya temuan dari lembaga pengawas.

“Saya sudah dipanggil KPK dan BPK terkait keberadaan lima distrik ini. Sejak 2015, secara aturan kita melanggar karena distrik belum definitif tetapi sudah ditempatkan pejabat dan diberikan DPA sendiri. Maka, langkah nonaktif sementara ini menjadi solusi agar kita patuh hukum dan menghemat anggaran daerah,” tegasnya.

Roby memastikan, penonaktifan ini bukan berarti penghapusan, karena kelima distrik tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Namun, pelaksanaannya akan ditunda hingga seluruh persyaratan administratif, infrastruktur, dan pembiayaan daerah terpenuhi.

“Lima distrik ini tidak dihapus karena sudah ada Perda-nya. Hanya saja, pelaksanaannya kita tunda melalui Peraturan Bupati sebagai dasar hukum sementara. Ini langkah efisiensi, bukan pembatalan,” katanya menambahkan.

Meskipun demikian, Roby memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan menghambat proses pemekaran tiga Daerah Otonom Baru (DOB) yang saat ini tengah diperjuangkan oleh Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya.

“Kami tetap fokus memperjuangkan DOB dan pemekaran 88 kampung yang sedang dalam proses pemenuhan syarat administrasi di Kementerian Dalam Negeri. Jika semua syarat terpenuhi, kelima distrik ini akan diaktifkan kembali,” ujarnya.

Bupati Roby menegaskan bahwa langkah ini diambil demi memperkuat pondasi pemerintahan yang efisien dan bertanggung jawab, tanpa mengorbankan pelayanan publik bagi masyarakat.

“Ini bukan langkah mundur, tetapi langkah strategis untuk memastikan pengelolaan pemerintahan yang efisien, transparan, dan tepat sasaran di tengah keterbatasan fiskal,” pungkasnya.

Diketahui, Kabupaten Mamberamo Raya resmi terbentuk pada 15 Maret 2007 dan saat ini memiliki 8 distrik definitif, 5 distrik pemekaran, serta 60 kampung. (nap/bat) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *