JAKARTA, Papuaterkini. com— Anggota Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (KEPP Otsus Papua), Yanni, mengusulkan peningkatan alokasi Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua menjadi 6 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional.
Usulan tersebut disampaikan dalam rapat pleno bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Manokwari, sebagai bagian dari tiga gagasan besar untuk mempercepat pembangunan dan pemerataan kesejahteraan di Tanah Papua.
Tiga gagasan yang disampaikan Yanni meliputi penyaluran langsung dana Otsus ke rakyat melalui skema Bantuan Langsung Tunai (BLT), kenaikan alokasi Dana Otsus menjadi 6 persen, serta peneguhan Papua sebagai Tanah Injili yang diberkati, sebagai simbol integrasi spiritual dan kebangsaan.
“Saya mengusulkan kenaikan Dana Otsus menjadi 6 persen dari DAU nasional. Namun dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal negara, kenaikan awal bisa dimulai di angka 3 persen agar lebih realistis dan berkeadilan,” ujar Yanni di Jakarta, Rabu (12/11/2025).
Formula Lama Tak Relevan
Menurut Yanni, formula Dana Otsus yang berlaku saat ini sudah tidak relevan setelah Papua dimekarkan menjadi enam provinsi. Sementara kebutuhan fiskal untuk membangun infrastruktur dasar, layanan publik, dan penguatan sumber daya manusia meningkat tajam.
Ia menilai, peningkatan alokasi dana bukan hanya soal nominal, melainkan upaya menegakkan keadilan fiskal antarwilayah, agar otonomi khusus benar-benar menghasilkan percepatan pembangunan yang nyata di masyarakat.
Bandingkan dengan Aceh
Sebagai pembanding, Yanni mengutip langkah Provinsi Aceh yang tengah mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Dalam revisi tersebut, Aceh meminta agar dana Otsus dinaikkan dari 1 persen menjadi 2,5 persen dari DAU nasional, serta diperpanjang tanpa batas waktu.
“Kalau Aceh mengajukan kenaikan dua kali lipat, maka Papua yang dimekarkan menjadi enam provinsi wajar mengusulkan 6 persen. Artinya, setiap provinsi bisa memperoleh porsi sekitar 1 persen untuk mempercepat pembangunan,” jelas Yanni.
Ia menegaskan, dengan luas wilayah yang besar, kondisi geografis sulit, serta keterbatasan infrastruktur, Papua membutuhkan dukungan fiskal yang lebih besar. Menurutnya, usulan 6 persen justru masih konservatif jika dibandingkan dengan kompleksitas dan kebutuhan riil di lapangan.
Dasar Pemikiran Ekonomi
Yanni menegaskan, usulannya memiliki landasan teoritis yang kuat. Ia mengutip teori keuangan publik Richard A. Musgrave (1959) yang membagi fungsi keuangan negara dalam tiga peran: alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
Dalam fungsi distribusi, negara berperan melakukan redistribusi fiskal untuk mencapai pemerataan kesejahteraan antarwilayah. Gagasan Yanni sejalan dengan konsep fiscal equalization, yaitu transfer fiskal dari pusat untuk membantu daerah dengan kapasitas fiskal rendah namun beban pembangunan tinggi.
“Peningkatan Dana Otsus Papua adalah bentuk affirmative fiscal policy — kebijakan afirmatif untuk memastikan keadilan fiskal antarwilayah. Papua harus memiliki kemampuan setara dalam menyediakan layanan publik dasar,” tegasnya.
Transparansi dan BLT Otsus
Selain usulan peningkatan dana, Yanni juga menekankan pentingnya tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berorientasi hasil. Ia mendorong agar sebagian besar dana Otsus dapat disalurkan langsung ke masyarakat melalui mekanisme BLT Otsus, sebagai cara mempercepat kesejahteraan rakyat Papua secara langsung.
“Negara sudah berbuat banyak bagi Papua. Namun langkah berikutnya adalah memastikan setiap kebijakan benar-benar menyentuh manusia sebagai subjek pembangunan,” ujarnya.
Yanni menutup pernyataannya dengan mengutip pemikiran Soedjatmoko yang menyebut bahwa pembangunan sejati adalah pembangunan manusia.
“Jika Papua mampu berdiri dengan martabatnya sendiri, maka di sanalah kemerdekaan menemukan maknanya. Dari ufuk timur inilah cahaya kemajuan bangsa akan menyinari Indonesia Raya,” pungkas Yanni.















