Polisi Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan di Biak, Salah Satunya Sebabkan Kematian

Kapolres Biak Numfor, AKBP Ari Trestiawan menunjukkan barang bukti dan dua pelaku penganiayaan yang berhasil ditangkap dalam beberapa hari terakhir. (Foto: Humas Polres Biak Numfor) 
banner 120x600

BIAK, Papuaterkini.com — Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Biak Numfor berhasil meringkus dua pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polres Biak Numfor dalam beberapa waktu terakhir.

Salah satu pelaku diketahui melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

 

Kapolres Biak Numfor, AKBP Ari Trestiawan, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mapolres Biak, Kamis (13/11/2025), mengatakan penangkapan kedua pelaku merupakan hasil kerja sama antara Satreskrim Polres Biak Numfor dan Polsek Numfor Barat.

“Pelaku pertama berinisial OR (21) terlibat kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian, sedangkan pelaku kedua, FR (21), merupakan tersangka penganiayaan berat yang sempat menjadi DPO selama dua bulan,” jelas Kapolres didampingi Kasatreskrim Dr. Iptu Tantu Usman, S.H., M.H. dan Kasi Humas Ipda Joko Susilo, S.E.

Dua Pelaku Dijerat Pasal Berbeda

AKBP Ari Trestiawan menjelaskan, kedua tersangka dikenakan pasal berbeda sesuai dengan perbuatannya.

  • Pelaku OR dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
  • Pelaku FR dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman lima tahun penjara.

“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses hukum di Polres Biak Numfor,” tegas Kapolres.

Kronologi dan Barang Bukti

Dalam kasus penganiayaan menyebabkan kematian, polisi mengamankan satu bilah pisau kecil menyerupai sangkur, satu celana abu-abu, satu batu, satu ember cat 5 kg, dan satu baju cokelat sebagai barang bukti.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 9 November 2025, di Perumahan Karyawan Hotel Mapia Biak, saat pelaku menganiaya korban hingga tak sadarkan diri dan bersimbah darah di bagian kepala.

Sementara itu, pada kasus penganiayaan berat yang dilakukan FR, polisi menyita satu helai baju sebagai barang bukti.

Insiden terjadi Minggu, 28 September 2025, di Jalan Bosnik Raya, Biak, di mana pelaku yang dipengaruhi minuman keras membacok korban menggunakan pisau daging hingga menyebabkan luka di kepala, bahu, dan tangan.

Pelaku DPO Ditangkap di Atas Kapal

Kasatreskrim Polres Biak Numfor, Dr. Iptu Tantu Usman, mengungkapkan penangkapan dilakukan dengan koordinasi bersama Polsek Numfor Barat di atas sebuah kapal sebelum bersandar di pelabuhan.

“Sebelum kapal sandar, kami sudah berkoordinasi dengan nakhoda agar menunda sandar. Dari situ kami berhasil menangkap dua pelaku sekaligus, termasuk FR yang merupakan DPO. Mereka bukan satu komplotan, melainkan bertindak secara individu,” jelasnya.

Polisi Himbau Warga Aktif Laporkan Kejahatan

Kapolres Biak Numfor turut mengimbau masyarakat agar segera melapor bila mengetahui adanya tindak pidana di sekitar mereka.

“Kami harap masyarakat segera melapor jika mengetahui tindak pidana dan tidak merusak tempat kejadian perkara (TKP). Hal ini penting agar proses penyelidikan dan penyidikan bisa berjalan maksimal,” ujarnya.(un)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *