Sidang Paripurna DPRK Tetapkan APBD Biak Numfor 2026 Rp 1,41 Triliun dan RPJMD 2025–2029

Caption foto: Ketua DPRK Kabupaten Biak Numfor, Daniel Rumanasen, menyerahkan kembali Materi sidang Raperda RAPBD dan Raperda RPJMD 2025-2029 ke Bupati Kabupaten Biak Numfor Markus O. Mansnembra. Foto : Yuni
banner 120x600

BIAK, Papuaterkini.com — Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Biak Numfor resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026 dan RPJMD Kabupaten Biak Numfor Tahun 2025–2029 dalam sidang paripurna yang digelar Rabu (12/11/2025). Dengan penetapan tersebut, total belanja daerah Biak Numfor tahun 2026 disepakati mencapai Rp1,41 triliun.

Bupati Biak Numfor, Markus O. Mansnembra, SH., MM, dalam pidato penutupan sidang menyampaikan bahwa total belanja daerah tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp1.419.131.720.947, sementara pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp1.360.551.720.947.

Untuk menutup defisit anggaran sebesar Rp75,15 miliar, pemerintah daerah akan memanfaatkan penerimaan pembiayaan daerah yang masuk ke Rekening Kas Umum Daerah, sedangkan pengeluaran pembiayaan tahun 2026 diproyeksikan sebesar Rp25,57 miliar.

“Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 menunjukkan adanya risiko defisit yang signifikan, namun kita tetap berkomitmen menjaga agar keuangan daerah tetap sehat,” ujar Bupati Markus dalam pidatonya.

Fokus Kebijakan: Penyehatan Fiskal dan Peningkatan PAD

Bupati Markus menegaskan, kondisi APBD 2025 yang mengalami defisit akibat ketidakseimbangan antara pendapatan dan belanja menyebabkan sebagian beban tahun ini terbawa ke APBD 2026. Karena itu, arah kebijakan keuangan daerah tahun depan akan difokuskan pada penyehatan fiskal, pengendalian belanja, dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Struktur APBD harus kembali seimbang, rasional, dan mampu membiayai kebutuhan belanja daerah secara berkelanjutan,” tegasnya.

Selain untuk menutupi defisit, APBD 2026 juga diarahkan guna mendukung belanja operasional pemerintahan, pelayanan dasar masyarakat di bidang pendidikan dan kesehatan, serta penguatan ekonomi kerakyatan. Pemerintah daerah, kata Bupati, terus mendorong inovasi dan tata kelola pemerintahan yang responsif serta berorientasi pada kepentingan publik.

RPJMD 2025–2029: Visi Mewujudkan Biak Numfor Sejahtera dan Berdaya Saing

Dalam sidang yang sama, DPRK juga menetapkan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Biak Numfor 2025–2029. Dokumen ini memuat visi, misi, strategi, dan arah kebijakan pembangunan daerah selama lima tahun ke depan.

Visi pembangunan yang diusung yakni:

“Mewujudkan Kabupaten Biak Numfor yang Sejahtera, Berdaya Saing, Inklusif dan Berkelanjutan Melalui Masyarakat yang Cerdas, Sehat dan Mandiri.”

RPJMD tersebut terdiri dari 5 misi, 8 tujuan, 23 sasaran, dan 26 Indikator Kinerja Utama (IKU), yang akan menjadi tolok ukur keberhasilan pembangunan hingga tahun 2030.

Penyusunan RPJMD Biak Numfor 2025–2029 berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan dan evaluasi pembangunan daerah.

Bupati Ajak Semua Pihak Kawal Pelaksanaan Pembangunan

Bupati Markus menekankan bahwa APBD dan RPJMD bukan sekadar dokumen administratif, melainkan komitmen bersama untuk membangun Biak Numfor yang sejahtera dan inklusif.

“Mari kita perjuangkan Biak Numfor yang berdaya saing dan berkelanjutan. Kita pastikan setiap rupiah anggaran dikelola secara akuntabel dan tepat sasaran,” pungkas Bupati.(un)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *