24 Tahun Otonomi Khusus Papua: Tujuan, Implikasi Internasional, dan Tantangan yang Masih Mengemuka

banner 120x600

Oleh: Laurenzus Kadepa, Tokoh Papua dan Mantan Anggota DPR Papua

Tepat 24 tahun pemberlakuan Otonomi Khusus (Otsus) Papua, kebijakan strategis pemerintah pusat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua terus menjadi perhatian publik, baik di dalam negeri maupun komunitas internasional.

Meski tidak secara langsung berkaitan dengan perjanjian internasional, sejumlah aspek Otsus memiliki implikasi global, terutama terkait hak asasi manusia dan hak masyarakat adat.

Dasar Hukum Otonomi Khusus Papua

Otsus Papua diberlakukan melalui dua regulasi utama:

  • UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua
  • UU No. 2 Tahun 2021 sebagai perubahan kedua atas UU Otsus Papua

Regulasi ini mengatur pembagian kewenangan yang lebih besar kepada Papua, termasuk pengelolaan anggaran, kebijakan afirmasi bagi Orang Asli Papua (OAP), dan perlindungan budaya.

Implikasi Internasional Otsus Papua

Kebijakan Otsus berhubungan dengan prinsip-prinsip dasar dalam hukum internasional, seperti:

  • Kedaulatan negara dan non-intervensi
  • Komitmen Indonesia terhadap sejumlah instrumen HAM internasional, termasuk Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat

Sementara itu, perhatian komunitas global terhadap isu Papua terus muncul dalam forum internasional. Negara seperti Vanuatu beberapa kali membawa isu Papua ke sidang PBB, terutama terkait hak asasi manusia.

Tujuan Utama Otonomi Khusus Papua

Pemerintah menghadirkan Otsus dengan sejumlah tujuan strategis, di antaranya:

1. Meningkatkan Kualitas Hidup

Melalui pembangunan pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan infrastruktur demi mempercepat kesejahteraan masyarakat Papua.

2. Pengakuan Identitas dan Budaya

Otsus memberikan ruang bagi masyarakat Papua untuk mengembangkan, melestarikan, dan mengatur budaya lokal.

3. Mendorong Partisipasi Masyarakat

Otsus dirancang agar masyarakat Papua, terutama OAP, memiliki peran lebih besar dalam pengambilan keputusan dan pembangunan daerah.

4. Mengurangi Ketimpangan

Kebijakan ini ditujukan untuk memperkecil ketimpangan ekonomi dan sosial antara Papua dan wilayah lain di Indonesia.

5. Meningkatkan Kesejahteraan Ekonomi

Melalui pengelolaan sumber daya alam, pengembangan ekonomi lokal, dan peningkatan peran OAP dalam sektor ekonomi.

6. Mengatasi Konflik Sosial dan Politik

Otsus diharapkan menjadi jalan dialog dan solusi damai terhadap konflik yang terjadi di Papua.

7. Mempercepat Pembangunan Infrastruktur

Percepatan pembangunan jalan, fasilitas kesehatan, pendidikan, dan layanan dasar lainnya menjadi salah satu prioritas Otsus.

Kegagalan Otonomi Khusus yang Masih Menjadi Tantangan

Meskipun telah berjalan 24 tahun, berbagai kalangan menilai Otsus belum sepenuhnya mencapai tujuannya. Beberapa persoalan yang sering disoroti meliputi:

• Ketimpangan Ekonomi

Kesenjangan antara masyarakat asli Papua dan pendatang masih terlihat signifikan.

• Korupsi dan Penyalahgunaan Dana Otsus

Berbagai kasus korupsi menunjukkan belum optimalnya pengelolaan anggaran Otsus.

• Minimnya Partisipasi Masyarakat

Keputusan strategis masih banyak didominasi elite, sementara suara akar rumput belum terakomodasi secara maksimal.

• Pelanggaran HAM

Laporan mengenai pelanggaran hak asasi manusia masih menjadi perhatian organisasi lokal dan internasional.

• Ketergantungan pada Pemerintah Pusat

Kemandirian Papua belum benar-benar terwujud, terutama dalam aspek fiskal dan politik.

• Kurangnya Transparansi Pengelolaan Dana

Publik kerap menyoroti minimnya keterbukaan terkait anggaran Otsus dan implementasinya.

• Belum Terwujudnya Keadilan

Kesenjangan ekonomi, sosial, dan kesempatan hidup bagi OAP masih menjadi persoalan utama.

Refleksi 24 Tahun Otsus Papua

Memasuki usia ke-24, Otonomi Khusus Papua menjadi momen refleksi penting bagi pemerintah pusat dan daerah serta masyarakat Papua. Harapan besar tertuju pada penguatan akuntabilitas, transparansi anggaran, penghormatan HAM, dan pemberdayaan OAP agar Otsus benar-benar membawa perubahan nyata.

Selamat Hari Otsus Papua ke-24 Tahun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *