JAYAPURA, Papuaterkini.com – Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bergerak cepat menindaklanjuti kasus meninggalnya Irene Sokoy, seorang ibu hamil di Papua dengan menerjunkan tim pemeriksa khusus ke Jayapura.
Sebanyak delapan personel Itjen Kemendagri akan memulai Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) pada Rabu, 26 November 2025.
Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) Ahli Utama Itjen Kemendagri, Rolekson Simatupang, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan respons langsung atas permintaan informasi dan klarifikasi dari Inspektorat Provinsi Papua dan Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri.
“Kami sudah menerima banyak informasi, tetapi perlu klarifikasi langsung kepada Gubernur. Besok kami mulai pemeriksaan. Ada delapan orang yang akan turun melakukan PDTT,” ujar Rolekson di Jayapura, Selasa (25/11/2025).
Fokus Pemeriksaan: RSUD Yowari dan RSUD Abepura
Dua rumah sakit milik pemerintah daerah yang menangani kasus ini menjadi prioritas pemeriksaan, yakni:
- RSUD Yowari, Kabupaten Jayapura
- RSUD Abepura, Kota Jayapura
Pemeriksaan tidak mencakup rumah sakit swasta maupun Rumah Sakit Bhayangkara.
Tim akan mengaudit seluruh aspek pelayanan, termasuk peran petugas medis di Instalasi Gawat Darurat (IGD).
“Hasil pemeriksaan di rumah sakit akan menjadi dasar pengembangan investigasi. Setelah itu baru dilakukan pengembangan melalui Dinas Kesehatan,” jelas Rolekson.
Tim Itjen Kemendagri juga berencana menemui keluarga korban bersama Gubernur, sambil menunggu konfirmasi dari pihak keluarga.
Terkait kemungkinan sanksi apabila ditemukan kelalaian, Rolekson menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin berspekulasi.
“Pemeriksaan ini untuk mengungkap fakta dan menegakkan tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyelenggaraan urusan kesehatan,” tegasnya.
Inspektorat Provinsi Mulai Audit SPM
Secara paralel, Inspektorat Provinsi Papua juga mulai bergerak. Kepala Inspektorat Papua, Danny Korwa, mengungkapkan bahwa Gubernur Fakhiri telah memerintahkan audit terhadap Standar Pelayanan Minimal (SPM) di rumah sakit.
“Kami sudah diperintahkan Gubernur untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap SPM rumah sakit,” ujar Korwa.
Audit ini mencakup:
- Evaluasi SOP dan petunjuk pelaksanaan
- Peran staf di setiap unit layanan
- Kepatuhan rumah sakit terhadap kewajiban SPM bidang kesehatan
Dalam satu hingga dua hari ke depan, Inspektorat Provinsi akan melakukan join audit dengan Itjen Kemendagri. Pemeriksaan diperkirakan berlangsung selama lima hari.
Danny Korwa menegaskan bahwa langkah ini menunjukkan keseriusan Gubernur Papua dalam membenahi layanan kesehatan pemerintah, termasuk penunjukan Plt. Direktur RSUD Jayapura yang baru sebagai bagian dari pembenahan struktural.(Bat)















