Gandeng LBH Jakarta Justice, Lapas Cipinang Perkuat Layanan Bantuan Hukum Warga Binaan

Direktur LBH Jakarta Justice Evieyana, SH, MH (kiri) dan Frischa Mentari, S.Tr.Pas menunjukkan perjanjian PKS dengan Lapas Cipinang.
banner 120x600

JAKARTA, Papuaterkini. Con– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang resmi menjalin kerja sama strategis dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Justice melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang digelar bersamaan dengan peresmian Media Center Pasopati Lapas Cipinang serta Media Center Kanwil Ditjenpas DKI Jakarta, Rabu (26/11/2025).

Penandatanganan PKS dilakukan oleh Kepala Lapas Cipinang, Wachid Wibowo, AMd.IP., S.Sos., M.M, dan Ketua LBH Jakarta Justice, Evieyana, SH, MH, melalui dokumen perjanjian Nomor WP.10.PAS.PAS.1.TI 04.01-3210 dan 037/P/LBH-JJ/XI/2025.

Perkuat Layanan Hukum Pro Bono untuk Warga Binaan

Kerja sama ini diharapkan mampu memperkuat kapasitas pelayanan publik, khususnya layanan bantuan hukum pro bono di bidang litigasi dan non-litigasi. Kolaborasi ini juga menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kapabilitas pemasyarakatan dalam mendukung visi dan misi pembinaan warga binaan.

LBH Jakarta Justice menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan bantuan hukum yang profesional sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang mewajibkan pemberi bantuan hukum menyediakan layanan cuma-cuma bagi masyarakat tidak mampu.

Dengan adanya kerja sama ini, warga binaan Lapas Cipinang diharapkan mendapatkan pendampingan hukum yang lebih cepat, tepat, dan bermartabat.

Ruang Lingkup Kerja Sama: Penyuluhan Hingga Pendampingan Litigasi

Program yang akan dijalankan dalam PKS ini meliputi:

  • Penyuluhan hukum berkala
  • Layanan konsultasi hukum
  • Pendampingan litigasi dan non-litigasi
  • Penguatan pemahaman hukum bagi warga binaan

Setelah penandatanganan PKS, kedua pihak akan menyusun rencana teknis dan membentuk tim pelaksana untuk menindaklanjuti seluruh poin kesepakatan.

LBH Jakarta Justice Siap Buka Kerja Sama dengan Rutan dan Lapas Lain

Ketua LBH Jakarta Justice, Evieyana, juga menyatakan kesiapan lembaganya untuk memperluas kerja sama dengan Lapas maupun Rutan lainnya di wilayah Jakarta. Bentuk layanan yang siap diberikan antara lain:

  • Konsultasi hukum
  • Pendampingan di kepolisian
  • Pendampingan hingga persidangan tingkat pertama
  • Upaya hukum banding, kasasi, hingga peninjauan kembali
  • Upaya hukum luar biasa lainnya
  • Pendampingan pengajuan grasi kepada Presiden

Seluruh layanan tersebut diberikan secara gratis bagi masyarakat tidak mampu di wilayah Jakarta.

Direktur LBH Papua Justice & Peace, Yulianto, SH, MH yang juga Dewan Pengawas dan Pendiri LBH Jakarta Justice.

Apresiasi Dewan Pengawas Jakarta Justice

Dewan Pengawas sekaligus Pendiri LBH Jakarta Justice, Yuliyanto, SH, MH, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan Kepala Lapas Cipinang sehingga kerja sama ini dapat direalisasikan.

Ia berharap PKS tersebut menjadi langkah awal terbangunnya kolaborasi serupa dengan seluruh Lapas dan Rutan di wilayah Jakarta demi memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat.(bat)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *