49 ASN Biak Numfor Terancam Dipecat, Bupati Markus Tahan Gaji karena Tak Masuk Kantor Berbulan-bulan

Bupati Markus O. Mansnembra menyerahkan penghargaan Satya Lencana kepada ASN dalam upacara HUT ke 54 Korpri.(Foto: Yuni)
banner 120x600

BIAK, Papuaterkini.com – Pemerintah Kabupaten Biak Numfor mulai menerapkan sanksi tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak disiplin dalam menjalankan tugas.

Sebanyak 49 ASN telah dikenai sanksi penahanan gaji karena tidak pernah masuk kantor selama berbulan-bulan, bahkan ada yang diketahui tinggal di luar Biak dalam jangka waktu panjang.

Bupati Biak Numfor Markus O. Mansnembra, SH., MH., mengungkapkan temuan tersebut saat memimpin apel peringatan HUT Korpri di Biak.

Ada 49 ASN yang telah ditahan gajinya karena mereka tidak pernah masuk kantor. Ada yang tinggal di luar Biak, ada di Nabire, dan ada juga di Jayapura. Gaji mereka ditahan karena sudah berbulan-bulan tidak masuk kantor,” tegas Bupati Markus.

Terancam Dipecat Tidak Hormat

Bupati Markus menegaskan bahwa sanksi penahanan gaji bukanlah langkah terakhir. ASN yang tidak juga menunjukkan itikad baik untuk kembali bekerja dapat menerima hukuman lebih berat.

Jika dalam waktu sesingkat-singkatnya para ASN yang gajinya kami tahan ini tidak mengindahkannya, maka akan dilakukan proses selanjutnya sesuai aturan yang berlaku, termasuk pemecatan tidak dengan hormat, tanpa uang pensiun,” tegasnya.

Ia menyebut tindakan tegas tersebut diambil untuk memastikan pelayanan publik berjalan baik dan disiplin kerja tetap menjadi komitmen utama.

ASN Diminta Profesional dan Patuh pada Tugas

Dalam amanatnya, Bupati Markus kembali mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor untuk menjalankan tugas sesuai fungsi dan tanggung jawab masing-masing.

Dimana pun ditugaskan, ASN harus profesional dan melaksanakan tugas serta fungsi dengan benar,” ujarnya.

Bupati berharap langkah penegakan disiplin ini menjadi peringatan bagi semua ASN agar tetap menjaga integritas, loyalitas, dan kinerja dalam melayani masyarakat.(un)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *