JAYAPURA, Papuaterkini.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua resmi menyetujui Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Provinsi Papua Tahun Anggaran 2026.
Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan materi RKUA PPAS APBD Provinsi Papua tahun 2026 oleh Ketua DPR Papua Denny Hendry Bonai, ST, MM, MH, Wakil Ketua II DPR Papua Mukry M. Hamadi, Wakil Ketua III DPR Papua H. Supriadi Laling, Wakil Gubernur Papua Aryoko Rumaropen dan Pj Sekda Papua L. Christian Sohilait dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang DPR Papua, Kota Jayapura, Selasa malam, 9 Desember 2025.
Ketua DPR Papua, Denny Hendry Bonai, ST, MM, MH dalam sambutannya mengatakan, penandatangan kesepakatan bersama rancangan KUA-PPAS APBD 2026 ini, sesuai amanat Pasal 16 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota yang berbunyi “Kebijakan umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara yang mendapatkan persetujuan, ditandatangani oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD bersama dalam rapat paripurna.
Dikatakan, dalam rancangan KUA-PPAS yang disampaikan Gubernur, Pendapatan Daerah Papua Tahun 2026 diproyeksikan sebesar Rp2,03 triliun, yang diasumsikan menurun jika dibandingkan APBD 2025 yang mencapai Rp2,4 triliun.
Rincian proyeksi pendapatan tersebut adalah:
- Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp563 miliar
- Pendapatan Transfer: Rp1,4 triliun
Sementara itu, Estimasi Belanja Daerah 2026 direncanakan sebesar Rp2,2 triliun meliputi:
- Belanja Operasi: Rp2,04 triliun
- Belanja Modal: Rp80,4 miliar
- Belanja Tidak Terduga: Rp10 miliar
- Belanja Transfer: Rp138,6 miliar
Adapun pembiayaan daerah terdiri atas:
- Penerimaan Pembiayaan: Rp249,1 miliar
- Pengeluaran Pembiayaan: Rp10 miliar
- Pembiayaan Netto: Rp239,1 miliar
Penyusunan KUA-PPAS Adalah Kerja Berat di Tengah Efisiensi Anggaran Pusat
Ketua DPR Papua Denny Bonai menegaskan bahwa pembahasan rancangan KUA-PPAS APBD Provinsi Papua tahun 2026 merupakan tantangan berat mengingat adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang menekankan efisiensi anggaran di daerah.
“Meskipun ada efisiensi anggaran dari Pemerintah Pusat, hal ini tidak menyurutkan semangat kami untuk menjalankan tugas dan fungsi sebagai Anggota DPR Papua,” tegas Denny.
Ia menambahkan bahwa seluruh anggota DPR Papua berkomitmen merampungkan pembahasan KUA-PPAS 2026 untuk memastikan pelayanan publik pada tahun mendatang tidak mengalami kendala anggaran.Landasan Penting bagi Penyusunan Rancangan APBD 2026
Denny menjelaskan bahwa KUA-PPAS 2026 berperan sebagai dokumen strategis yang menghubungkan RKPD 2026 dengan penyusunan Rancangan APBD.
Dokumen tersebut memuat: Kerangka Ekonomi Makro Daerah, Asumsi Dasar Penyusunan APBD, Kebijakan Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan dan Strategi Pencapaian Program Prioritas.
“Dengan penandatanganan persetujuan bersama ini, pihak eksekutif akan segera menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Papua Tahun Anggaran 2026 untuk dibahas lebih lanjut bersama DPR Papua,” jelasnya.
Penetapan KUA-PPAS ini menandai langkah awal penyusunan APBD Papua 2026 yang diharapkan mampu menopang pembangunan daerah secara lebih efisien dan tepat sasaran. (bat)















