BIAK, Papuaterkini.com – Pemerintah Kabupaten Biak Numfor terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI), khususnya Orang Asli Papua (OAP), melalui kegiatan Sosialisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia bagi OAP. Kegiatan ini diikuti 20 peserta lulusan SMA/SMK dan D3, dan berlangsung di Swiss-Belhotel Biak, Selasa (16/12/2025).
Bupati Biak Numfor Markus O. Mansnembra, dalam sambutan tertulis yang dibacakan Staf Ahli I Bupati Biak Numfor, Fransisco Olla, menegaskan bahwa sosialisasi ini sangat penting dan strategis untuk memberikan pemahaman komprehensif kepada masyarakat, khususnya calon pekerja migran OAP yang berkeinginan bekerja ke luar negeri.
“Kegiatan sosialisasi ini sangat penting dan strategis untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat dan calon pekerja migran, khususnya adik-adik Orang Asli Papua yang ingin bekerja ke luar negeri,” ujarnya.
Bupati menjelaskan bahwa mobilisasi tenaga kerja ke luar negeri merupakan fenomena global yang berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun demikian, terdapat berbagai risiko yang harus diwaspadai, seperti penipuan, perdagangan orang, hingga ketidaksesuaian kontrak kerja, terutama jika proses penempatan dilakukan melalui jalur non-prosedural.
Ia menegaskan, perlindungan pekerja migran telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Pemerintah, kata dia, memiliki kewajiban memberikan perlindungan hukum kepada pekerja migran sejak sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah kembali ke tanah air.
“Pemerintah memiliki kewajiban memberikan perlindungan hukum kepada pekerja migran, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah kembali ke tanah air,” tegasnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Bupati berharap para calon pekerja migran dapat memahami hak dan kewajiban mereka serta tidak mudah tergiur oleh tawaran kerja ilegal. Pemerintah daerah juga berkomitmen untuk memperkuat koordinasi antara Dinas Tenaga Kerja, BP2MI, dan instansi terkait lainnya guna memastikan perlindungan yang optimal bagi pekerja migran asal Biak Numfor.
“Kami ingin memastikan anak-anak kita dapat bekerja dengan aman, bermartabat, dan pada akhirnya berkontribusi bagi pembangunan Kabupaten Biak Numfor,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Biak Numfor, Djoni Domeng, mengatakan bahwa sosialisasi ini diharapkan dapat membantu masyarakat memahami prosedur resmi yang harus dilalui untuk menjadi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Melalui kegiatan sosialisasi ini, kami berharap masyarakat, khususnya calon pekerja migran, dapat memahami secara jelas prosedur yang harus ditempuh untuk menjadi CPMI yang resmi dan sesuai aturan,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya kesiapan mental bagi calon pekerja migran agar benar-benar siap menghadapi tantangan bekerja di luar negeri.
“Kesiapan mental juga sangat penting agar mereka siap bekerja di luar negeri,” pungkasnya. (un)















