LSM Gempur dan Dewan Adat Keerom Laporkan Dugaan Korupsi Dana BOS ke Kejati Papua

Ketua LMS Gempur Papua Panji Agung Mangkunegoro bersama Ketua Dewan Adat Keerom menunjukkan tanda terima laporanatas dugaan korupsi dana BOS di Kejaksaan Tinggi Papua, Rabu, 17 Desember 2025.
banner 120x600

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gempur Papua bersama Dewan Adat Keerom resmi melaporkan dugaan tindak pidana penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Keerom kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, Rabu (17/12/2025).

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua LSM Gempur Papua, Panji Agung Mangkunegoro, didampingi Ketua Dewan Adat Keerom, Laurens Borotian, dengan menyerahkan sejumlah dokumen dan barang bukti pendukung kepada pihak Kejati Papua.

Usai menyerahkan laporan, Panji Agung menjelaskan bahwa dugaan korupsi dana BOS di Kabupaten Keerom telah melalui proses validasi bersama salah satu Lembaga Bantuan Hukum (LBH)  sejak tahun 2024 hingga 2025.

“Pada 10 Februari 2025, Inspektorat sebenarnya sudah melakukan pemeriksaan. Namun hingga kini, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tidak pernah dikeluarkan. Karena itu, hari ini kami resmi melaporkan dugaan korupsi dana BOS yang nilainya per tahun berkisar antara Rp1,7 miliar hingga Rp2 miliar, berdasarkan akumulasi jumlah siswa dalam data Dapodik,” ungkap Panji.

Ia menegaskan, dana BOS bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diperuntukkan bagi peningkatan mutu pendidikan siswa di seluruh Indonesia, sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2025.

Panji berharap lembaga legislatif turut menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan dana BOS di Kabupaten Keerom. Ia juga meminta aparat penegak hukum setempat agar serius mengusut dugaan penyelewengan tersebut.

“Kami justru pernah dilaporkan menggunakan Undang-Undang ITE saat menyuarakan dugaan korupsi ini dan kini menjadi terdakwa serta menjalani sidang di pengadilan.  Padahal, berdasarkan surat edaran internal Mabes Polri, pelapor dugaan tindak pidana korupsi tidak dapat dipidanakan,” tegasnya.

Selain itu, Panji mengingatkan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI tertanggal 29 April 2025 yang menegaskan bahwa masyarakat maupun LSM yang mengkritisi kebijakan pemerintah, pejabat publik, atau institusi negara tidak dapat dipidana.

Ia menilai, penegakan hukum atas dugaan kasus ini penting sebagai bentuk edukasi hukum sekaligus peringatan agar pengelolaan anggaran publik dilakukan secara transparan dan akuntabel. Pihak sekolah pun diminta kooperatif mengikuti proses hukum yang berjalan.

“Menjadi pejabat publik harus siap untuk dikritisi dan diperiksa,” tegas Panji.

Sementara itu, Ketua Dewan Adat Keerom, Laurens Borotian, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang ditempuh LSM Gempur Papua. Menurutnya, Dewan Adat Keerom berdiri tegak lurus dalam mendukung penegakan hukum.

“Kami dari Dewan Adat Keerom menanggapi serius dugaan korupsi dana BOS ini. Kami harus tegak lurus dan mendukung proses hukum,” ujarnya.

Laurens menambahkan, dugaan korupsi dana BOS sangat merugikan masyarakat adat Keerom serta masyarakat luas. Oleh karena itu, ia meminta semua pihak tidak saling melindungi dan memberi ruang penuh bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional.

“Tindak pidana korupsi jelas merugikan masyarakat adat Keerom dan pelayanan pemerintahan. Jangan sampai ada oknum yang justru melindungi pihak-pihak yang diduga melakukan penyelewengan anggaran,” pungkasnya. (bat)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *