JAYAPURA, Papuaterkini.com – Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPR Papua secara resmi menyatakan menerima dan menyetujui tujuh Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) Non APBD Tahun 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Papua.
Persetujuan tersebut disampaikan Ketua Fraksi Golkar DPR Papua, Jansen Monim, ST, MM, dalam rapat paripurna DPR Papua yang membahas pendapat akhir fraksi terhadap Raperdasi dan Raperdasus Non APBD 2026, Jumat (9/1/2026).
Jansen Monim menjelaskan, Fraksi Golkar telah mengikuti seluruh rangkaian pembahasan, mulai dari pra sidang hingga paripurna ke-VII, dengan berbagai dinamika yang berkembang selama persidangan.
“Setelah mencermati secara seksama seluruh proses pembahasan, Fraksi Partai Golkar DPR Papua menyatakan menerima dan menyetujui tujuh Raperdasi dan Raperdasus untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Provinsi Papua Tahun 2026,” kata Jansen.
Adapun tujuh rancangan peraturan daerah yang disetujui meliputi:
1. Raperdasi tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Papua;
2. Raperdasi tentang Kepemudaan;
3. Raperdasi tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan;
4. Perubahan atas Perdasi Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
5. Raperdasus tentang Kewenangan Khusus Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus;
6. Perubahan atas Perdasi Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengadaan Barang dan Jasa bagi pelaku usaha Orang Asli Papua (OAP);
7. Raperdasi tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah.
Meski menyetujui seluruh raperda tersebut, Fraksi Golkar DPR Papua juga menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis kepada Pemerintah Provinsi Papua.
Salah satu rekomendasi utama adalah agar penataan dan perubahan susunan perangkat daerah dilakukan secara objektif, transparan, serta berbasis kompetensi dengan mengedepankan prinsip meritokrasi.
Hal ini dinilai penting agar pejabat struktural memiliki kapasitas, integritas, dan kemampuan manajerial yang memadai sehingga kinerja organisasi perangkat daerah dapat berjalan optimal dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Selain itu, Fraksi Golkar juga meminta Gubernur Papua agar mengimplementasikan secara konsisten tujuh peraturan daerah tersebut demi kepentingan masyarakat, khususnya dalam memberikan perlindungan dan keberpihakan kepada Orang Asli Papua (OAP).
“Perda dan Perdasus ini diharapkan benar-benar memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Papua serta memperkuat perlindungan hak-hak OAP,” imbuhnya.
Dalam rapat paripurna ini, dipimpin Wakil Ketua I DPR Papua, Herlin Beatrix M Monim didampingi Wakil Ketua III DPR Papua H Supriadi Laling dan dihadiri Wakil Gubernur Papua, Aryoko AF Rumaropen. (bat)















