JAYAPURA, Papuaterkini.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua secara resmi menyetujui tujuh Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) Non APBD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Papua.
Persetujuan tersebut diputuskan dalam rapat paripurna DPR Papua yang digelar di Jayapura, Jumat (9/1/2026).
Ketujuh regulasi tersebut meliputi sektor strategis, yakni rencana umum energi daerah, kepemudaan, penyelenggaraan cadangan pangan, perubahan susunan perangkat daerah, kewenangan khusus otonomi, pengadaan barang dan jasa pelaku usaha Orang Asli Papua (OAP), serta pengembangan dan perlindungan bahasa daerah.
Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai, dalam sambutan penutupan rapat paripurna yang disampaikan oleh Wakil Ketua I DPR Papua Herlin Beatrix M Monim, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dalam pembahasan regulasi tersebut.
“Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah mengikuti dan berkontribusi dalam rapat paripurna DPR Papua. Dewan telah menyetujui tujuh Raperdasi dan Raperdasus untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Papua,” ujar Herlin membacakan sambutan Ketua DPR Papua.
Tujuh regulasi yang disetujui tersebut terdiri dari:
- Raperdasi tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Papua.
- Raperdasi tentang Kepemudaan.
- Raperdasi tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan.
- Raperdasi tentang Perubahan atas Perdasi Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
- Raperdasus tentang Kewenangan Khusus Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus.
- Raperdasi tentang Perubahan atas Perdasi Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pelaku Usaha Orang Asli Papua.
- Raperdasi tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Perlindungan Bahasa serta Sastra Daerah.
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, rancangan peraturan daerah yang telah disetujui bersama DPRD dan kepala daerah wajib disampaikan kepada gubernur untuk diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri guna memperoleh nomor register dan selanjutnya diundangkan dalam lembaran daerah paling lambat tujuh hari sejak tanggal persetujuan.
DPR Papua berharap Pemerintah Provinsi Papua segera menindaklanjuti proses administrasi tersebut agar seluruh perda dapat segera diberlakukan dan menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan pembangunan daerah.
Ia juga menekankan pentingnya partisipasi publik dalam proses pembentukan peraturan daerah ke depan, mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, hingga pembahasan.
“Partisipasi masyarakat menjadi bagian penting agar setiap regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan dan aspirasi masyarakat Papua,” ujarnya.
Sementara itu, Pendapat Akhir Gubernur Papua yang disampaikan Wakil Gubernur Papua Aryoko Rumaropen menyampaikan apresiasi kepada DPR Papua, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan seluruh fraksi, atas komitmen dan kerja sama dalam menyempurnakan tujuh Raperdasi dan Raperdasus tersebut.
Gubernur menilai regulasi yang telah disahkan menjadi instrumen penting dalam mendorong percepatan pembangunan, tata kelola pemerintahan yang efektif, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Raperdasi dan Raperdasus ini harus dikawal bersama agar benar-benar memberi dampak nyata bagi terwujudnya Papua yang cerdas, sejahtera, dan harmonis,” tegasnya.
Pemerintah Provinsi Papua juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung implementasi peraturan daerah tersebut agar mampu memperkuat kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mempercepat pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Papua. (bat)















