BPK RI Serahkan LHP Kinerja dan PDTT kepada Pemprov Papua, Pemkab Keerom dan PT Irian Bhakti Papua

Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Papua, Bhuono Agung Nugroho foto bersama Wagub Aryoko AF Rumaropen, Wakil Ketua I DPR Papua Herlin Beatrix M Monim, Dirut PT Irian Bhakti Papua, Yarius Balingga usai penyerahan LHP atas pemeriksaan belanja daerah, Kamis, 15 Januari 2026.
banner 120x600

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Papua menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) kepada Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Kabupaten Keerom, dan PT Irian Bhakti Papua (Perseroda), Kamis (15/1/2026).

LHP tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Papua, Bhuono Agung Nugroho, kepada Wakil Gubernur Papua Aryoko AF Rumaropen, Direktur Utama PT Irian Bhakti Papua Yarius Balingga, Wakil Ketua I DPR Papua Herlin Beatrix M Monim, Sekretaris Daerah Keerom Stenly Moningka, serta Ketua DPRK Keerom Kanisius Kango.

Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Papua, BhuonoAgung Nugroho menjelaskan, penyerahan LHP merupakan pelaksanaan kewajiban konstitusional BPK dalam rangka menyampaikan hasil pemeriksaan atas kepatuhan dan kinerja pengelolaan keuangan daerah.

Pemeriksaan meliputi Belanja Daerah Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2024 dan 2025 sampai Triwulan III, Operasional PT Irian Bhakti Papua Tahun Buku 2024 dan 2025 sampai Triwulan III, serta Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Keerom Tahun Anggaran 2025.

“Pemeriksaan ini bertujuan menilai apakah pengelolaan belanja daerah dan operasional BUMD telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Bhuono.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan bahwa Belanja Daerah Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Keerom telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam semua hal yang material.

Sementara itu, operasional PT Irian Bhakti Papua dinilai telah sesuai dengan ketentuan, dengan beberapa pengecualian sebagaimana dijelaskan dalam laporan.

Meski demikian, BPK mencatat sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian untuk perbaikan ke depan, antara lain pada proses perencanaan belanja honorarium, belanja pemeliharaan, belanja jasa tenaga kebersihan, belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat, serta belanja modal yang belum sepenuhnya sesuai ketentuan.

Selain itu, ditemukan pula perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi terintegrasi yang belum sesuai aturan, kekurangan volume pekerjaan pada belanja persediaan dan belanja modal, keterlambatan penyelesaian pekerjaan, realisasi belanja hibah yang tidak sesuai peruntukan, pendistribusian beras ASN yang tidak sesuai ketentuan, serta pengamanan dan pengelolaan aset tetap yang belum memadai.

“Pelaksanaan tindak lanjut atas rekomendasi BPK menjadi tanggung jawab kepala daerah, komisaris utama, dan direktur utama sesuai Pasal 20 dan 21 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,” tegas Bhuono.

Ia juga memaparkan hasil pemantauan tindak lanjut Semester I Tahun 2025. Untuk Pemerintah Provinsi Papua, dari 1.815 rekomendasi, sebanyak 1.220 rekomendasi atau 67,22 persen telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Sementara Pemerintah Kabupaten Keerom telah menindaklanjuti 723 dari 1.011 rekomendasi atau sebesar 71,51 persen. Untuk PT Irian Bhakti Papua, belum terdapat rekomendasi sebelumnya karena belum pernah dilakukan pemeriksaan sejenis.

Wakil Ketua I DPR Papua, Herlin Beatrix M Monim, menyatakan LHP BPK merupakan instrumen penting dalam mewujudkan akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola keuangan daerah yang baik.

“LHP bukan sekadar dokumen administratif, tetapi menjadi bahan evaluasi bersama dalam fungsi pengawasan DPR Papua serta dasar perbaikan kinerja pemerintah daerah,” ujarnya.

Ia menegaskan DPR Papua akan terus mengawal tindak lanjut rekomendasi BPK agar dilaksanakan secara tepat waktu, terukur, dan berkelanjutan.

Sementara itu, Gubernur Papua melalui Wakil Gubernur Aryoko AF Rumaropen menyampaikan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Papua atas pelaksanaan pemeriksaan yang profesional, independen, dan berintegritas.

“Laporan ini menjadi cermin tata kelola keuangan daerah sekaligus peta jalan perbaikan ke depan. Pemerintah Provinsi Papua siap menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK secara sungguh-sungguh dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Ia menambahkan, pengelolaan belanja daerah yang patuh dan berkinerja tinggi merupakan fondasi utama dalam mewujudkan visi Transformasi Papua Baru yang Maju dan Harmonis, serta mendukung misi Papua Sehat, Papua Cerdas, dan Papua Produktif. (bat)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *