Aktivis Pemuda Adat Sarmi Desak Kejaksaan Tahan Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KPU 2013

Aktifis Pemuda Adat Sarmi mendesak Kejaksaan Tinggi Papua mengusut tuntas dugaan korupsi dana hibah KPU 2013 dalam demo, Senin, 19 Januari 2026. (Foto Istimewa)
banner 120x600

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Aktivis Pemuda Adat Kabupaten Sarmi mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura segera menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarmi tahun 2013.

Desakan tersebut disampaikan melalui aksi unjuk rasa damai yang digelar di Kantor Kejati Papua, Senin (19/1/2026). Massa menuntut agar tersangka berinisial EPD, mantan Sekretaris KPU Sarmi periode 2010–2011, segera ditahan dan diproses hukum hingga ke pengadilan.

Koordinator Aktivis Pemuda Adat Sarmi, Frans Wanewar, mengatakan pihaknya datang untuk menindaklanjuti aspirasi yang telah disampaikan sejak November 2025 terkait kelanjutan proses hukum kasus tersebut.

“Kami datang untuk mengecek dan menindaklanjuti aspirasi kami pada November 2025 terkait kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Sarmi tahun 2013,” ujar Frans kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kejari Jayapura, terdapat tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Ketua KPU Sarmi Heskiel Mansi, Bendahara KPU Sarmi Derek Ayomi, serta Sekretaris KPU Sarmi EPD. Namun, hingga kini hanya Ketua dan Bendahara KPU yang telah divonis dan menjalani hukuman di Lapas Abepura.

“Sudah 12 tahun kasus ini seolah diabaikan. Ketua dan Bendahara KPU sudah inkrah, tetapi Sekretaris KPU Sarmi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tidak pernah dilimpahkan berkasnya ke pengadilan untuk disidangkan,” tegasnya.

Aktivis Pemuda Adat Sarmi juga menyoroti fakta bahwa gugatan praperadilan yang diajukan EPD atas status tersangkanya telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jayapura pada 26 November 2025.

“Dengan ditolaknya praperadilan, kami menilai tidak ada lagi alasan bagi Kejari Jayapura untuk tidak menahan tersangka EPD dan segera melimpahkan perkaranya ke pengadilan,” ujarnya.

Untuk itu, pihaknya mendesak Kejati Papua dan Kejari Jayapura agar segera menahan EPD yang saat ini diketahui menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Sarmi.

“Kami meminta penyidik segera melengkapi berkas perkara dan melimpahkannya ke pengadilan. Kami juga meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Papua agar menahan tersangka EPD supaya publik Sarmi bisa melihat penegakan hukum yang adil dan transparan,” tandas Frans.

Selain menuntut kelanjutan kasus dana hibah KPU, massa aksi juga meminta kejelasan penanganan dugaan korupsi berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terkait sisa kas bendahara Sekretariat Kabupaten Sarmi tahun 2016 sebesar Rp62 miliar yang dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Frans, Kejati Papua telah dua kali memanggil saksi dalam tahap penyelidikan, namun hingga kini perkara tersebut belum ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Pada aksi pertama kami bertemu penyidik Kejati Papua dan mendesak agar status perkara dinaikkan ke penyidikan serta segera menetapkan tersangka. Mereka berjanji akan memanggil tiga saksi yang belum hadir. Hari ini kami datang untuk menagih janji itu,” katanya.

Ia menegaskan bahwa temuan tersebut merupakan hasil audit resmi BPK RI terhadap keuangan daerah Kabupaten Sarmi, sehingga aparat penegak hukum diminta segera mengambil langkah tegas.

“Kami bukan mengada-ada, tapi ini temuan LHP BPK RI. Karena itu, Kejaksaan harus segera menaikkan statusnya menjadi penyidikan,” pungkasnya. (bat)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *