Pemprov dan DPR Papua Sepakati Ranwal RPJMD 2025–2029, Fokus Transformasi Papua Cerah 

Wakil Ketua I DPR Papua, Herlin Beatrix M Monim disaksikan Wakil Ketua II DPR Papua, Mukri M Hamadi dan Wagub Papua Aryoko AF Rumaropen menandatangani Nota Kesepakatan Ranwal RPJMD 2025-2029 dalam rapat paripurna, Jumat, 6 Februari 2026.
banner 120x600

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua bersama Pemerintah Provinsi Papua secara resmi menyepakati pembahasan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Ranwal RPJMD) Provinsi Papua Tahun 2025–2029 dalam rapat paripurna DPR Papua, Jumat (6/2/2026).

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Nota Kesepakatan Ranwal RPJMD yang ditandatangani Wakil Ketua I DPR Papua Herlin Beatrix M Monim, Wakil Ketua II DPR Papua Mukri M Hamadi, serta Wakil Gubernur Papua Aryoko AF Rumaropen mewakili Gubernur Papua Matius D Fakhiri.

Tahapan Strategis Penyusunan RPJMD Papua

Wakil Ketua I DPR Papua, Herlin Beatrix M Monim, menegaskan bahwa penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan tahapan penting dan strategis dalam proses penyusunan RPJMD Papua 2025–2029.

Ia menjelaskan, berdasarkan Surat Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Papua Nomor 000.7.2.2/0134/SET tanggal 7 Januari 2026 tentang evaluasi Ranwal RPJMD, Badan Musyawarah DPR Papua pada 2 Februari 2026 telah merekomendasikan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Ranwal RPJMD.

“RPJMD disusun dengan pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, serta top-down dan bottom-up sebagaimana diatur dalam Pasal 261 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujar Herlin.

Ia juga menekankan bahwa sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025, DPRD wajib menyepakati Ranwal RPJMD maksimal 10 hari kerja sejak dokumen diterima, dan hasil pembahasan dituangkan dalam Nota Kesepakatan sebagai bahan penyempurnaan dokumen.

Komitmen Pembangunan Berpihak pada Orang Asli Papua

Herlin menambahkan, RPJMD Papua tidak hanya bersifat teknokratis, tetapi merupakan instrumen utama pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) yang wajib berpihak kepada Orang Asli Papua (OAP).

Sejak 2 Februari 2026, Pansus RPJMD DPR Papua telah bekerja secara maraton melakukan rapat kerja dengan tim penyusun RPJMD dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada bidang Sosial Budaya, Fisik dan Prasarana, serta Ekonomi.

“RPJMD harus disusun secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan. Ini bukan sekadar dokumen administratif, tetapi peta jalan pembangunan Papua lima tahun ke depan,” tegasnya.

Visi Papua CERAH dan Program Prioritas

Ketua Pansus Penyusunan RPJMD DPR Papua, Jansen Monim, menjelaskan bahwa hasil pembahasan menetapkan visi pembangunan Papua, yakni: “Terwujudnya Transformasi Papua yang Cerdas, Sejahtera, dan Harmoni (Papua Cerah)”.

Visi tersebut dijabarkan dalam lima misi pembangunan:
Penguatan tata kelola pemerintahan, Peningkatan kualitas sumber daya manusia
Pemantapan keamanan dan kedamaian,
Pemberdayaan ekonomi rakyat berbasis potensi lokal,
Percepatan pembangunan daerah tertinggal,

Ranwal RPJMD Papua 2025–2029 memuat 33 program prioritas, di antaranya penguatan tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, pembangunan sektor pertanian dan kehutanan, pengembangan industri rakyat dan UMKM, hilirisasi komoditas unggulan, serta perluasan konektivitas transportasi darat, laut, dan udara hingga wilayah perbatasan.

Catatan dan Rekomendasi Pansus

Pansus RPJMD memberikan sejumlah catatan penting, antara lain perlunya sinkronisasi data antar-OPD, penyempurnaan indikator kinerja, revisi data lama, penerapan manajemen risiko dan sistem merit, serta integrasi peran Dewan Adat Papua dan sistem adat Orang Asli Papua dalam perencanaan pembangunan.

“Dokumen ini adalah fondasi pembangunan lima tahun ke depan dan harus benar-benar terukur, realistis, dan berpihak pada masyarakat Papua,” ujar Jansen Monim.
Pemprov Papua Tegaskan Komitmen

Gubernur Papua Matius D Fakhiri dalam pidatonya yang dibacakan Wakil Gubernur Aryoko AF Rumaropen menyampaikan bahwa RPJMD merupakan dokumen strategis yang menjadi pedoman arah pembangunan Papua selama lima tahun ke depan.

Ia menegaskan, RPJMD Papua 2025–2029 disusun selaras dengan RPJMN 2025–2029, RPJPD Papua 2025–2045, serta kebijakan percepatan pembangunan Papua.

“Kami berkomitmen menyelesaikan RPJMD Provinsi Papua paling lambat 8 April 2026 dan segera mengajukan Raperda RPJMD untuk dibahas bersama DPR Papua,” kata Aryoko.

Menurutnya, sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci agar RPJMD yang dihasilkan tidak hanya patuh regulasi, tetapi juga berkualitas dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. (bat)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *