28 Advokat Peradi Dilantik, Jangan Sampai Kena OTT

Sebanyak 28 advokat Peradi Papua saat diambil sumpah janji dalam sidang yang dipimpin Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura, Setyawan Hartono, SH, MHum, Senin (13/5).
banner 120x600
banner 468x60
Sebanyak 28 advokat Peradi Papua saat diambil sumpah janji dalam sidang yang dipimpin Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura, Setyawan Hartono, SH, MHum, Senin (13/5).

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Sebanyak 28 orang advokad dibawah naungan DPC Peradi Papua diangkat dan diambil sumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura, Setyawan Hartono, SH, MH dalam sebuah sidang yang disaksikan Pahatar Simarmata, SH, MHum dan Supriyono, SH, M.Hum, Senin (13/5).

Hadir dalam pelantikan ini, Ketua DPC Peradi Papua, DR Anton Raharusun, SH dan Wakil Ketua DPN Peradi, Zul Armain Azis, SH, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua dan undangan lainnya.

Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura, Setyawan Hartono, SH, MH berharap para advokat yang baru mengucapkan sumpah, maka sudah bisa mulai secara legal menjalankan profesi advokat.

Hanya saja, KPT Jayapura, Setyawan Hartono mengingatkan bahwa advokat bukan sekedar mata pencaharian, tetapi suatu profesi yang didalamnya mengandung kemuliaan.

“Dalam profesi, dituntut suatu keahlian, integritas itu perlu disadari, karena ketika dalam awal karir memandang sebagai pekerjaan atau mata pencaharian, tapi itu memulai perjalanan dari jalur yang salah, karena nanti orientasinya dalam melakukan tugas profesi, saudara akan berorientasi pada materi penghasilan. Padahal, dalam profesi advokat itu tentu tidak bisa dinafikan,“ katanya.

Apalagi, lanjut Steyawan, setiap terjadi accident terhadap peradilan seperti OTT (Operasi Tangkap Tangan) selalu disitu ada unsur advokatnya.

“Jangan sampai memandang profesi advokat, semata-mata pekerjaan untuk memperoleh penghasilan. Tapi, juga sebagai suatu pengabdian di dalamnya dan didalam undang-undang, advokat berstatus sebagai penegak hukum sama seperti hakim, jaksa dan polisi dalam konteks penegakan hukum,“ jelasnya.

Ditambahkan, bagi advokat yang menjalankan litigasi, martabat dan kehormatan advokat tidak lepas dari martabat, kehormatan dan citra lembaga peradilan. Ketika lembaga peradilan jatuh, pasti akan terbawa juga kehormatan advokat juga ikut jatuh.

“Untuk itu, dalam menjalankan tugas profesi nanti, saya mohon saya titipkan supaya saudara bisa menjaga citra dan wibawa peradilan ini dengan sebaik-baiknya,“ imbuhnya.

Sementara itu, Ketua DPC Peradi Papua, DR Anton Raharusun, SH menambahkan, dengan dilantiknya 28 advokat dimasa kepengurusannya pada tahun 2018 ini, tentu menambah jumlah advokat di Papua.

“Kita harapkan advokat yang baru dilantik ini, dapat menjaga harkat dan martabat dari para advokat dalam menjalankan tugasnya sebagai profesi yang terhormat dan memiliki integritas,“ ujarnya.

Pihaknya berharap advokat baru ini bisa belajar di kantor-kantor pengacara senior yang ada di Papua dan Papua Barat. Sebab, profesi ini tidak bisa langsung menjalankan tugas-tugas profesional, sehingga diharapkan mereka dapat meningkatkan kualitas dan kemampuan dalam menjalankan tugas profesi.

Bahkan, Anton mengingatkan agar advokat baru ini, tidak tersentuh dengan mafia-mafia peradilan, karena akan menurunkan harkat dan martabat advokat, juga menurunkan citra lembaga peradilan itu sendiri.

Terkait OTT yang dilakukan KPK terkadang melibatkan oknum pengacara atau advokat? Anton mengakui jika advokat dalam menjalankan tugas profesinya sangat rentan untuk bersentuhan dengan hal-hal seperti itu.

“Jika banyak pengacara ditangkap, berarti di dalam pembinaan organisasi itu kurang bagus. Tapi, saya berharap di Papua tidak ada advokat yang terkena OTT. Mudah-mudahan dia terhindar dari OTT, tidak seperti di daerah lain. Peradi akan terus melakukan pembinaan,“ katanya.

Ditambahkan, saat ini jumlah anggota Peradi di Jayapura terdapat 170 orang. Untuk Papua saja, sekitar 275 orang.  “Kita harap pengacara di Papua semakin bertambah banyak dalam melakukan pelayanan yang merata di seluruh daerah, “ imbuhnya.

Wakil Ketua DPN Peradi, Zul Armain Azis, SH mengakui jika animo masyarakat untuk menjadi pengacara cukup tinggi, karena menganggap profesi advokat sangat menjanjikan bagi mereka.

“Untuk itu, Peradi mendidik dulu agar menjadi advokat profesional. Setiap tahun, melakukan pengangkatan sekitar 2000 advokat setiap tahun,“ imbuhnya. (bat)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *