JAYAPURA, Papuaterkini.com – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, Matius Fakhiri–Aryoko Rumaropen (Mari-Yo), menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai kemenangan seluruh rakyat Papua.
MK sebelumnya menolak seluruh permohonan sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemmilihan Gubernur (Pilgub) Papua yang diajukan pasangan Benhur Tomi Mano–Constant Karma (BTM-CK).
Dengan demikian, putusan MK pada 17 September 2025, menguatkan putusan KPU Papua yang menyatakan paslon Mathius Derek Fakhiri – Aryoko Rumaropen meraih suara terbanyak atau sebagai pemenang PSU Pilgub Papua dalam sengketa hasil PSU Pilgub Papua.
Usai putusan MK, dalam sambutannya, Calon Gubernur Papua, Matius Fakhiri menyampaikan syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa serta menegaskan bahwa keputusan MK menandai berakhirnya seluruh proses hukum pemilu di Papua.
“Keputusan ini adalah kemenangan rakyat Papua. Kami menerima amanah ini dengan kerendahan hati, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, tetapi untuk seluruh masyarakat Papua,” kata Matius Fakhiri.
Ia bersama pasangannya, Aryoko Rumaropen, mengajak seluruh pihak untuk menutup perbedaan yang terjadi selama kontestasi politik, merajut kembali persaudaraan, dan bekerja sama membangun Papua.
“Saatnya kita bersatu, menjaga kedamaian, dan bergandengan tangan demi Papua yang damai, maju, dan sejahtera menuju Papua Cerah,” tegasnya.
Fakhiri juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Papua, penyelenggara pemilu, aparat keamanan, serta semua pihak yang telah menjaga proses demokrasi dengan damai.
“Papua untuk semua, Papua rumah kita bersama. Mari kita wujudkan Papua yang terang, Papua yang bersatu, dan Papua yang memberi harapan bagi generasi mendatang,” pungkasnya. (bat)