JAYAPURA, Paouaterkini.com.— Perusahaan konstruksi CV Pelangi Jalur Utama memenangkan gugatan melawan Bupati Keerom dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Keerom dalam perkara wanprestasi proyek rehabilitasi jembatan yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura Klas IA.
Majelis hakim memutus perkara nomor 194/Pdt.G/2024/PN Jap pada 26 Agustus 2025, dengan amar putusan yang mengabulkan sebagian gugatan penggugat dan menyatakan kedua tergugat melakukan perbuatan wanprestasi atau cidera janji dalam pelaksanaan proyek Penanganan Teknis Rehabilitasi Jembatan Swakarsa di Distrik Arso, Kabupaten Keerom.
Isi Putusan Pengadilan Negeri Jayapura
Dalam amar putusannya, majelis hakim memerintahkan Bupati Keerom selaku Tergugat I dan Kepala BPBD Keerom selaku Tergugat II untuk:
- Membayar utang pokok sebesar Rp900.507.000,
- Membayar bunga 2,5 persen per tahun selama tiga tahun (2022–2024) dengan total Rp67.538.025,
- Sehingga total kewajiban yang harus dibayar mencapai Rp968.045.025 (Sembilan ratus enam puluh delapan juta empat puluh lima ribu dua puluh lima rupiah).
Selain itu, pengadilan juga menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.818.000. Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Belum Dieksekusi, Kuasa Hukum Desak Pembayaran
Meski telah inkracht, hingga saat ini Bupati Keerom dan Kepala BPBD Keerom belum melaksanakan putusan pengadilan. CV Pelangi Jalur Utama melalui kuasa hukumnya, Yulianto, SH, MH, yang juga Direktur LBH Papua Justice & Peace, telah mengajukan permohonan eksekusi ke PN Jayapura pada 21 Oktober 2025, namun hingga kini belum ada tindak lanjut dari pengadilan.
“Kami meminta Bupati Keerom segera membayar kewajiban tersebut secara tunai sebelum Hari Raya Natal. Klien kami sudah menunggu bertahun-tahun hingga perkara ini dibawa ke pengadilan,” tegas Yulianto di Jayapura, Kamis (13/11/2025).
Yulianto menilai keterlambatan pembayaran atas pekerjaan yang telah selesai tersebut bisa menjadi temuan bagi instansi pengawas keuangan daerah.
“Pekerjaan sudah selesai tapi tidak dibayar. Lalu uangnya ke mana? Ini perlu menjadi perhatian serius,” ujarnya.
Kuasa hukum juga meminta Pengadilan Negeri Jayapura segera menjalankan eksekusi terhadap putusan tersebut agar keadilan bisa ditegakkan.
“Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum di republik ini. Putusan pengadilan harus dihormati dan dilaksanakan,” tambahnya.(bat)















