Oleh: Laurenzus Kadepa, Tokoh Papua dan Mantan Anggota DPR Papua
Tepat 24 tahun pemberlakuan Otonomi Khusus (Otsus) Papua, kebijakan strategis pemerintah pusat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua terus menjadi perhatian publik, baik di dalam negeri maupun komunitas internasional.
Meski tidak secara langsung berkaitan dengan perjanjian internasional, sejumlah aspek Otsus memiliki implikasi global, terutama terkait hak asasi manusia dan hak masyarakat adat.
Dasar Hukum Otonomi Khusus Papua
Otsus Papua diberlakukan melalui dua regulasi utama:
- UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua
- UU No. 2 Tahun 2021 sebagai perubahan kedua atas UU Otsus Papua
Regulasi ini mengatur pembagian kewenangan yang lebih besar kepada Papua, termasuk pengelolaan anggaran, kebijakan afirmasi bagi Orang Asli Papua (OAP), dan perlindungan budaya.
Implikasi Internasional Otsus Papua
Kebijakan Otsus berhubungan dengan prinsip-prinsip dasar dalam hukum internasional, seperti:
- Kedaulatan negara dan non-intervensi
- Komitmen Indonesia terhadap sejumlah instrumen HAM internasional, termasuk Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat
Sementara itu, perhatian komunitas global terhadap isu Papua terus muncul dalam forum internasional. Negara seperti Vanuatu beberapa kali membawa isu Papua ke sidang PBB, terutama terkait hak asasi manusia.
Tujuan Utama Otonomi Khusus Papua
Pemerintah menghadirkan Otsus dengan sejumlah tujuan strategis, di antaranya:
1. Meningkatkan Kualitas Hidup
Melalui pembangunan pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan infrastruktur demi mempercepat kesejahteraan masyarakat Papua.
2. Pengakuan Identitas dan Budaya
Otsus memberikan ruang bagi masyarakat Papua untuk mengembangkan, melestarikan, dan mengatur budaya lokal.
3. Mendorong Partisipasi Masyarakat
Otsus dirancang agar masyarakat Papua, terutama OAP, memiliki peran lebih besar dalam pengambilan keputusan dan pembangunan daerah.
4. Mengurangi Ketimpangan
Kebijakan ini ditujukan untuk memperkecil ketimpangan ekonomi dan sosial antara Papua dan wilayah lain di Indonesia.
5. Meningkatkan Kesejahteraan Ekonomi
Melalui pengelolaan sumber daya alam, pengembangan ekonomi lokal, dan peningkatan peran OAP dalam sektor ekonomi.
6. Mengatasi Konflik Sosial dan Politik
Otsus diharapkan menjadi jalan dialog dan solusi damai terhadap konflik yang terjadi di Papua.
7. Mempercepat Pembangunan Infrastruktur
Percepatan pembangunan jalan, fasilitas kesehatan, pendidikan, dan layanan dasar lainnya menjadi salah satu prioritas Otsus.
Kegagalan Otonomi Khusus yang Masih Menjadi Tantangan
Meskipun telah berjalan 24 tahun, berbagai kalangan menilai Otsus belum sepenuhnya mencapai tujuannya. Beberapa persoalan yang sering disoroti meliputi:
• Ketimpangan Ekonomi
Kesenjangan antara masyarakat asli Papua dan pendatang masih terlihat signifikan.
• Korupsi dan Penyalahgunaan Dana Otsus
Berbagai kasus korupsi menunjukkan belum optimalnya pengelolaan anggaran Otsus.
• Minimnya Partisipasi Masyarakat
Keputusan strategis masih banyak didominasi elite, sementara suara akar rumput belum terakomodasi secara maksimal.
• Pelanggaran HAM
Laporan mengenai pelanggaran hak asasi manusia masih menjadi perhatian organisasi lokal dan internasional.
• Ketergantungan pada Pemerintah Pusat
Kemandirian Papua belum benar-benar terwujud, terutama dalam aspek fiskal dan politik.
• Kurangnya Transparansi Pengelolaan Dana
Publik kerap menyoroti minimnya keterbukaan terkait anggaran Otsus dan implementasinya.
• Belum Terwujudnya Keadilan
Kesenjangan ekonomi, sosial, dan kesempatan hidup bagi OAP masih menjadi persoalan utama.
Refleksi 24 Tahun Otsus Papua
Memasuki usia ke-24, Otonomi Khusus Papua menjadi momen refleksi penting bagi pemerintah pusat dan daerah serta masyarakat Papua. Harapan besar tertuju pada penguatan akuntabilitas, transparansi anggaran, penghormatan HAM, dan pemberdayaan OAP agar Otsus benar-benar membawa perubahan nyata.
Selamat Hari Otsus Papua ke-24 Tahun















