JAYAPURA, Papuaterkini.com – Komisi II DPR Papua menggelar rapat kerja bersama Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Papua untuk membahas progres dan percepatan program Koperasi Merah Putih sesuai Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.
Rapat berlangsung di ruang Banggar DPR Papua, Kota Jayapura, Rabu (26/11/2025), yang dipimpin Wakil Ketua II DPR Papua Mukry M. Hamadi, didampingi Wakil Ketua III DPR Papua H. Supriadi Laling, bersama Ketua Komisi II DPR Papua Yulianus Rumboisano dan jajaran Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Papua.
999 Koperasi Merah Putih Sudah Kantongi Akta Notaris
Ketua Komisi II DPR Papua, Yulianus Rumboisano, S.Sos, mengungkapkan bahwa hingga saat ini sebanyak 999 koperasi di Papua telah dibentuk dan resmi memiliki akta notaris sebagai badan hukum.
“Program ini sudah ditindaklanjuti oleh 9 kabupaten/kota. Sebanyak 999 koperasi sudah diurus dan akta notarisnya sudah keluar,” jelas Rumboisano.
Ia menyambut baik pilot project Koperasi Merah Putih di Kampung Holtekamp, di mana gerai koperasi sudah terisi dengan berbagai barang kebutuhan masyarakat.
Diharapkan Jadi Motor Penggerak Ekonomi Rakyat
Menurut Rumboisano, keberadaan Koperasi Merah Putih penting sebagai instrumen penggerak ekonomi kerakyatan di Papua. Karena itu, ia meminta kabupaten/kota lain mempercepat langkah-langkah tindak lanjut.
“Kami berharap kabupaten/kota lain mendapat perhatian serius dan segera menindaklanjuti apa yang sudah dikerjakan, termasuk memaksimalkan bantuan yang sudah diberikan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pelaksanaan program ini perlu dievaluasi agar tidak mengulang kegagalan koperasi-koperasi sebelumnya yang dinilai kurang berjalan efektif.
“Kita berharap Koperasi Merah Putih tidak bernasib sama dengan koperasi sebelumnya. Harus benar-benar menjadi solusi ekonomi bagi masyarakat,” tegasnya.
12 Rekomendasi Komisi II DPR Papua
Berikut rekomendasi resmi hasil rapat kerja Komisi II DPR Papua bersama Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Papua:
- Penguatan SDM pendamping koperasi, terutama di wilayah terpencil seperti Mamberamo; pendamping wajib menjalankan tugas secara optimal.
- Dukungan APBD Provinsi terhadap pelaksanaan Inpres 9/2025 akan dibahas dalam pembahasan KUA–PPAS 2026.
- Koperasi Merah Putih di Papua masih tahap administrasi; Dinas Koperasi diminta melakukan pendampingan hingga koperasi benar-benar berusaha.
- Percepatan pembangunan gerai koperasi dengan menyiapkan lahan negara seluas 1.000 m di lokasi strategis (pinggir jalan besar) untuk mendukung pertumbuhan ekonomi baru.
- Koperasi Merah Putih harus terkoneksi dalam pemasaran produk lokal berbasis kekayaan SDA Papua.
- Sinergi pengurus kampung dan koperasi perlu diperkuat, mengingat pendanaan juga bersumber dari dana kampung.
- Diperlukan sosialisasi berkelanjutan hingga tingkat kampung terkait keanggotaan dan aplikasi pendukung koperasi.
- Pemerintah perlu membangun keyakinan OAP bahwa koperasi bermanfaat dan mampu membantu ekonomi masyarakat.
- Koperasi harus dibangun sesuai karakteristik lokal dan potensi desa, bukan menggunakan satu pola untuk semua daerah.
- Perlu memperhatikan status kepala kampung (definitif atau Plt) sebelum membentuk koperasi karena berhubungan dengan dukungan dana.
- Rapat kerja lanjutan akan digelar pada awal Desember 2025 bersama HIMBARA, OJK, BI, dan Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Papua.
- Raker lanjutan juga akan melibatkan pendamping koperasi, PT Agrinas, TNI, Baperida, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Adat Provinsi Papua.(bat)















