BIAK, Papuaterkini.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Biak Numfor berhasil menangkap seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di halaman Café BIC, Jalan Ahmad Yani, Distrik Biak Kota, Rabu (26/11/2025).
Pelaku berinisial DRW (21) ditangkap pada Jumat (28/11/2025) sekitar pukul 17.29 WIT di area belakang Kantor Satpol PP Pasar Ikan, Kelurahan Fandoi, Distrik Biak Kota.
Kasat Reskrim Polres Biak Numfor Ipda Daniel Rumpaidus, mewakili Kapolres Biak Numfor AKBP Ari Trestiawan, menjelaskan bahwa kasus pencurian tersebut terjadi ketika sepeda motor milik korban diparkir di halaman Café BIC.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp15 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Biak Numfor untuk proses hukum,” ujar Ipda Daniel.
Penangkapan Pelaku Berhasil Setelah Penyelidikan Unit Resmob
Tim Resmob Satreskrim Polres Biak Numfor yang dipimpin Bripka Ahmad Yani bergerak cepat setelah menerima laporan resmi korban dengan nomor LP/B/612/XI/2025/SPKT/POLRES BIAK NUMFOR.
Hasil penyelidikan mengarah pada terduga pelaku DRW, hingga akhirnya ia berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
“Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku di belakang Kantor Satpol PP Pasar Ikan, Kelurahan Fandoi,” jelas Ipda Daniel.
Barang Bukti Diamankan
Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih-merah yang dicuri pelaku.
“Tersangka melakukan aksinya seorang diri. Baik pelaku maupun barang bukti sudah kami serahkan ke regu piket untuk melengkapi berkas penyidikan,” tambahnya.
Satreskrim Polres Biak Numfor memastikan proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.(un)















