DPRK Waropen Bentuk Pansus Telusuri Aktivitas Perusahaan Tambang di Ular Merah

Ketua Komisi C DPRK Waropen, Abraham Obi, yag juha Ketua Pansus Tapal Batas dan Tambang.
banner 120x600

JAYAPURA – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten  (DPRK) Waropen resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menelusuri keberadaan dan legalitas sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Ular Merah, Wapoga.

Langkah ini diambil setelah muncul laporan bahwa beberapa perusahaan telah melakukan eksploitasi berdasarkan izin masyarakat adat, sementara izin dari pemerintah belum diterbitkan.

Ketua Komisi C DPRK Waropen, Abraham Obi, yang ditunjuk sebagai Ketua Pansus Tapal Batas dan Tambang, menegaskan bahwa pihaknya akan segera turun ke lokasi tambang untuk melakukan pemeriksaan langsung.

“Ini sudah kami bahas di DPR dan saya ditunjuk sebagai Ketua Pansus. Setelah anggaran disahkan, kami akan segera ke lokasi untuk mengumpulkan data sekaligus mengingatkan kembali soal perizinan,” ujar Abraham melalui sambungan telepon, Sabtu (6/12).

Tiga Perusahaan Masuk Catatan DPRK Waropen

Menurut Abraham, terdapat tiga perusahaan tambang yang menjadi perhatian utama DPRD Waropen yakni PT Morin – belum memiliki izin resmi dari pemerintah,  PT Wifo Sinergi Sukses Bersama masih dalam proses pengurusan izin dan PT Forestek  izin operasionalnya harus segera diperbarui.

“Kebanyakan perusahaan menggunakan izin pertambangan rakyat. Kami minta semuanya segera mengurus perizinan yang sesuai agar ada pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelasnya.

Aktifitas pertambangan di wilayah Ular Merah Wapoga, Kabupaten Waropen, Papua.

Kontribusi Perusahaan Berbeda-beda

Abraham menyebutkan bahwa beberapa perusahaan telah memberikan kontribusi bagi masyarakat sekitar, meski status perizinannya belum lengkap.

  • PT Wifo disebut telah membangun akses jalan serta jembatan.
  • PT Forestek memberikan kompensasi rutin sehingga masyarakat mendapatkan kepastian pendapatan setiap bulan.
  • PT Morin dinilai belum memberikan kontribusi berarti sehingga masuk dalam catatan penting Pansus.

“Itu menjadi catatan kami. Kami tidak mempermasalahkan perusahaan beroperasi, asal dokumen perizinan lengkap agar semuanya aman—baik masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan,” tegasnya.

Dukungan Masyarakat Adat

Abraham menambahkan bahwa pihaknya telah bertemu sejumlah suku pemilik wilayah adat, di antaranya Suku Wairate, Suku Demisa, dan Suku Burare. Ketiganya membenarkan bahwa perusahaan masuk dengan persetujuan mereka.

“Masyarakat meminta perusahaan tetap berjalan karena dari situ mereka bisa makan atau mendapatkan penghasilan,” tuturnya.

Pansus Siap Turun Lapangan

Dengan terbentuknya pansus dan alokasi anggaran yang segera disahkan, DPRD Waropen memastikan penelusuran di lapangan akan segera dilakukan untuk memastikan semua aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan.

Pemeriksaan ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, melindungi hak masyarakat adat, sekaligus memastikan adanya kontribusi nyata bagi pembangunan daerah. (bat)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *